Connect with us

RELIGI

Merawat Ternak Agar Tak Ngamuk saat Penyembelihan, Ini Syarat Sah Hewan Kurban

Diterbitkan

pada

Hewan yang akan disembelih harus memenuhi syarat tertentu sehingga sah menjadi hewan kurban. Foto: dewi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jelang Iduladha atau hari raya haji, persiapan pemotongan hewan kurban patut diperhatikan. Selaian terkait kesehatan hewan kurban, dan syarat sahnya hewan kurban yang akan dipotong, sering kali dibalik itu terdapat kejadian hewan kurban terutama sapi mengamuk saat hendak disembelih.

Masdarmaji, penjual sapi dan kambing kurban, kelompok tani Lembu Selatan (LS) di Jalan RO Ulin Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru memberikan tips tata cara dan bagaimana memperlakukan hewan kurban agar aman saat akan disembelih.

Hewan yang akan disembelih harus memenuhi syarat tertentu sehingga sah menjadi hewan kurban. Foto: dewi

“Sapi akan jinak bila dirawat dengan benar, setiap pagi sapi di sini dimandikan, biar tidak kaget dengan manusia, karena sudah terbiasa bertemu orang,” kata Masdarmaji dijumpai Kanalkalimantan.com, Minggu (20/6/2021) siang.

 

 

Baca juga: Kampanye Hari Anti Narkotika, BNN Banjarbaru Bagi-bagi Masker dan Handsanitizer di Banjar

Pemilik kandang ternak sapi ini merawat sapi-sapinya penuh dengan ketelatenan. “Dari pagi itu kita membersihkan kandang, terus kita mandikan sapinya, setelah itu kita semprot obat lalat untuk menghilangkan lalat, setelah itu kita beri makan sapi sebanyak-banyaknya dalam arti supaya sapi kenyang sampai malam,” jelasnya.

Darmaji menjelaskan sapi menyukai makanan rumput yang ada di alam, rerumputan yang hijau serta tidak berduri.
Perawatan khusus lainnya yang ia lakukan adalah dengan penyuntikan vitamin, penyuntikan obat cacing, penyuntikan obat anti biotik agar terhindar dari penyakit. “Suntik berbagai vitamin dan obat itu jenis perawatan yang kami optimalkan di sini,” ungkap Darmaji.

Untuk perawatan penyuntikan sapi-sapi kurban biasanya dilakukan ketika hewan ternak baru sampai di kandang.
“Kalau untuk hewan kurban, sapi datang kita suntik terlebih dahulu. Selama penggemukan 4 bulan disuntik vitamin anti biotik, paling utama vitamin dan obat cacing. Anti biotik itu kita suntik kalau hewan ada demam atau gejala penyakit lainnya, hal itu dilakukan agar sapi dan kambing benar-benar layak untuk dijadikan hewan kurban,” jelasnya.

Selanjutnya untuk harga sapi terbilang variatif ditentukan dengan harga prediksi atau perkiraan berat daging setiap ekornya, kualitas sapi dalam arti jenis, kemudian postur tubuh ibaratnya kakinya, hingga tanduknya, kondisi hal itu sangat mempengaruhi harga.

Baca juga: Nikmatnya Sayur Gudai, Makanan Khas Orang Dayak Meratus Ketika Musim Berladang Tiba

Apa saja syarat-syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi?

Dikutip dari NU Online, terdapat sejumlah syarat sah hewan kurban.

Syarat pertama, hewan kurban mestilah hewan ternak: unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.

Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.

Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj [22]: 34).

Syarat kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut:

-Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
-Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
-Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun
-Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan
-Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan.

Selain itu, jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang terlalu tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi.

Syarat ketiga, adalah hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban.

Kembali mengutip penjelasan di Nu Online, ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yakni:

Baca juga: UPDATE. Peringatan Dini Cuaca, Kalsel Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang!

-Hewan buta salah satu matanya
-Hewan pincang salah satu kakinya
-Hewan sakit yang tampak jelas sehingg kurus dan dagingnya rusak
-Hewan sangat kurus
-Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
-Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.-Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban.

Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban.

Selain syarat-syarat itu, yang perlu diperhatikan juga adalah waktu penyembelihan hewan kurban.

Hewan kurban disembelih pada waktu Iduladha, atau 10 Dzulhijjah, yakni mulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk salat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit.

Waktu penyembelihan hewan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyriq yang terakhir, yakni 13 Dzulhijjah.
(kanalkalimantan.com/dewi/nuonline)

Reporter: dewi
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->