Connect with us

Hukum

Maria Pauline, Pembobol BNI Rp 1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Maria Pauline Lumowa, pembobol kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Foto: Suara.com/Welly

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 18 tahun penjara kepada Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Senin (24/5/2021) malam.

Selain penjara, Maria Pauline juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam pembacaan putusan.

Hakim juga memperberat hukuman Maria untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 185 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan Maria setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun pembayaran uang pengganti dilakukan setelah satu bulan menjalani putusan. Bila tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Untuk hal memberatkan, terdakwa Maria tidak mendukung pemerintah dalam program Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau (KKN). Apalagi Maria juga telah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung.

“Belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, aset perusahaan di bawah Gramarindo Group dan telah dilakukan penyitaan atas nama terpidana Adrian Herling Waworuntu,” ucap Saifuddin.

Sesuai dakwaan Jaksa, Maria telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,2 triliun. Ia melakukan pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah US$ 82,8 juta dan EURO 54 juta.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dengan hukuman 20 tahun penjara.

Maria telah melakukan tindakan pidana yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Maria juga disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang atau (TPPU) dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b UU. (suara.com)

 

Editor : kk

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->