NASIONAL
Mardani H Maming Ajukan Praperadilan, Begini Tanggapan Jubir KPK
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mardani H Maming mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dipermasalahkan.
“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
Mardani Maming mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
“Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah permohonan praperadilan tersebut memenuhi syarat atau tidak,” kata Ali Fikri seperti dilansir Suara.com.
Baca juga: Izin Dicabut 12 Gerai Holywings di Jakarta Ditutup
Ali mengatakan bahwa sejauh ini lembaganya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jaksel.
“Meski demikian, kami tegaskan bahwa seluruh penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” ucap Ali.
Sebelumnya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Senin (27/6/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK c.q. penyidik KPK.
Adapun poin-poin petitum permohonan praperadilan Mardani di antaranya menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.
Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. (Suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tim Haram Manyarah Gugat Pilwali Banjarbaru, Lapor ke Bawaslu-DKPP-MA-MK
-
pilkada 20243 hari yang lalu
KPU Kalsel: Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Diberi Waktu 3 Hari
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
KMPG Desa Pulantani Terima Bibit Pohon Mangga dan Jelutung Rawa
-
OPINI2 hari yang lalu
Dilema Masyarakat Dayak Meratus dan Janji-Janji Politik Lingkungan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Yamin-Ananda Resmi Menang Pilwali Banjarmasin Raih 136.925 Suara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KMBPD Batalkan Aksi Unjuk Rasa ke KPU Banjarbaru