Hukum
Mantan Kades di HST Diadili Korupsi Dana Desa Modus Nota Fiktif
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) harus berhadapan dengan hukum karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.
Rusdiansyah (47), Kades Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, periode 2014-2020 duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Sidang perdana dengan agenda dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro SH dan didampingi dua hakim anggota.
Baca juga: Eksekusi Pembongkaran Kandang Babi di Guntung Manggis Batal
Rusdiansyah didakwa telah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang sebesar Rp222 juta saat masih menjabat sebagai Kades Sungai Harang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari HST, Hendrik Fayol SH dalam dakwaan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada rentang waktu tahun 2019-2020.
Dimana pada tahun 2019, tujuh pekerjaan proyek desa, dimana terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp138 juta.
Baca juga: ULM Turun ‘Kasta’ A ke C, Mahasiswa Hilang Semangat Rampungkan Skripsi
Kemudian pada 2020, sejumlah pekerjaan proyek kembali menimbulkan selisih anggaran sebesar Rp83 juta.
Modus korupsi yang dilakukan terdakwa, kata Hendrik, yaitu dengan membuat nota fiktif.
“Kerugian keuangan negara, hasil audit Inspektorat sebesar Rp222 juta,” ungkap Hendrik saat membaca surat dakwaan, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Serikat Petani Indonesia dan Walhi Kalsel Dampingi Petani Sumardi Jalani Sidang
Rusdiansyah didakwa dengan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwan primair.
Sementara subsidair dipasang pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejak proses penyidikan hingga persidangan, Rusdiansyah telah dilakukan penahanan, saat ini ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluPipa Induk BPAM Banjarbakula Jebol, Krisis Air Ancam Banjarbaru-Martapura
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPipa BPAM Banjarbakula Bocor, PTAM Intan Banjar Optimalkan Air Irigasi Riam Kanan untuk Jaga Pasokan Air
-
HEADLINE2 hari yang laluPerbaikan Pipa Jebol BPAM Banjarbakula Ditarget Rampung 10 Hari
-
Olahraga2 hari yang laluOpen Drag Bike Bangkit 2026 di Amuntai Meriahkan HUT ke-81 TNI
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu78 Peserta Ikuti Lomba Pertolongan Pertama PMR Tingkat Madya Se-Kabupaten Banjar
-
Olahraga2 hari yang laluIPSI Kalsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Pelatih dan Wasit Juri



