Hukum
Mantan Kades di HST Diadili Korupsi Dana Desa Modus Nota Fiktif
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) harus berhadapan dengan hukum karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.
Rusdiansyah (47), Kades Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, periode 2014-2020 duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Sidang perdana dengan agenda dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro SH dan didampingi dua hakim anggota.
Baca juga: Eksekusi Pembongkaran Kandang Babi di Guntung Manggis Batal
Rusdiansyah didakwa telah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang sebesar Rp222 juta saat masih menjabat sebagai Kades Sungai Harang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari HST, Hendrik Fayol SH dalam dakwaan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada rentang waktu tahun 2019-2020.
Dimana pada tahun 2019, tujuh pekerjaan proyek desa, dimana terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp138 juta.
Baca juga: ULM Turun ‘Kasta’ A ke C, Mahasiswa Hilang Semangat Rampungkan Skripsi
Kemudian pada 2020, sejumlah pekerjaan proyek kembali menimbulkan selisih anggaran sebesar Rp83 juta.
Modus korupsi yang dilakukan terdakwa, kata Hendrik, yaitu dengan membuat nota fiktif.
“Kerugian keuangan negara, hasil audit Inspektorat sebesar Rp222 juta,” ungkap Hendrik saat membaca surat dakwaan, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Serikat Petani Indonesia dan Walhi Kalsel Dampingi Petani Sumardi Jalani Sidang
Rusdiansyah didakwa dengan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwan primair.
Sementara subsidair dipasang pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejak proses penyidikan hingga persidangan, Rusdiansyah telah dilakukan penahanan, saat ini ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
11 Anggota DPR RI dari Kalsel Resmi Dilantik, Ini Nama dan Asal Partai
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu
2 Oktober Hari Batik Nasional: Karya Seni, Idealisme, hingga Alat Perjuangan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Ajukan Gugatan ke MA, Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang Ormas Keagamaan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu
Pemprov Kalsel Bersihkan Saluran Irigasi Riam Kanan, Ini Jadwalnya
-
Kalimantan Barat2 hari yang lalu
Modus Petinggi Bank Kalbar Korupsi Lahan Kantor Rp30 Miliar
-
Kota Palangkaraya2 hari yang lalu
Rumah Dinas Telkom Palangkaraya Terbakar