Hukum
Serikat Petani Indonesia dan Walhi Kalsel Dampingi Petani Sumardi Jalani Sidang
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Walhi Kalsel memberikan dukungan moral kepada Sumardi (60), seorang petani dari Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, yang terjerat kasus pengancaman di area tambang batu bara.
Mereka hadir dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Rabu (25/7/2024).
“Kami turut berduka cita pada Hari Tani yang kita rayakan sehari lalu 24 September, ternyata hari ini negara telah menganiaya dengan mempidanakan pak Sumardi di Pengadilan Negeri Martapura dengan tuduhan pengancaman,” kata Dwi Putra Kurniawan, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga: Nestapa Batubara di Konsesi PT Merge Mining Industri
Dwi menilai, tentang Sumardi yang kini jadi terdakwa, proses hukum berjalan tidak dipandang jeli oleh kejaksaan atau kepolisian. Mereka mengabaikan keadilan suatu proses yang mana permukaan mengakibatkan Sumardi tersulit emosi sebenarnya adalah aktifitas merusak tanaman singkong yang ditanamnya sendiri.
Dia menyayangkan Sumardi yang tetap diproses oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus ini berawal dari tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan tambang batu bara, yang menggunakan alat berat untuk menggusur lahan pertanian milik Sumardi. Padahal tanaman Sumardi hampir panen, seperti pisang dan singkong.
“Kami dari Serikat Petani Indonesia bertekad terus mengawal kasus ini dan kalau perlu nanti akan kita lakukan tindakan hukum terhadap perusahaan itu,” janjinya.
Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, usai sidang mengatakan bahwa kehadiran Walhi merupakan bentuk dukungan mereka terhadap Sumardi, terlebih karena ini masih berkaitan dengan momentum Hari Tani Nasional.
Baca juga: Di Balik Gelang Kaki Elektronik Sumardi, Jerit Petani yang Berkonflik dengan Perusahaan Tambang
Cak Kis berharap Sumardi dapat dibebaskan tanpa syarat, mengingat tempat kejadian perkara saat itu adalah lahan dimana Sumardi menanam kebutuhan pangan. “Saya membela Pak Sumardi agar dia bisa dibebaskan tanpa syarat,” ujarnya.
Masih di tempat yang sama, Noor Jannah, kuasa hukum Sumardi, menjelaskan bahwa sidang perkara hari ini, jika tidak ada eksepsi, akan dilanjutkan pada 7 Oktober mendatang. Pada sidang tersebut, saksi dari pihak pelapor dan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa akan dihadirkan.
“Kami akan menghadirkan dua saksi yang meringankan,” ujarnya singkat.
Dalam sidang perdana nomor perkara 257/Pdn/PN/Mtp yang digelar di ruang sidang Cakra 1 pada hari ini, selain menghadirkan terdakwa Sumardi dan jaksa penuntut umum tanpa dihadiri pihak terlapor.
Diketahui Sumardi dilaporkan pada akhir April 2024 lalu, karena diduga mengancam operator buldozer yang menghancurkan 3.000 tanaman singkong dan 47 batang pisang siap panen miliknya tanpa koordinasi.
Sejak kasusnya dinyatakan P21, dia wajib lapor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar. Dengan begitu dia harus menempuh perjalanan sekitar 136 kilometer pulang-pergi dari rumahnya di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. (Kanalkalimantan.com/rdy)
Catatan: Judul berita sebelumnya berjudul “Asosiasi Tani Nasional dan Walhi Kalsel Dampingi Petani Sumardi Jalani Sidang” telah mengalami penyuntingan. Kata “Asosiasi Tani Nasional” telah diubah menjadi “Serikat Petani Indonesia” baik dalam isi berita. Kami memohon maaf atas kekeliruan tersebut.
Reporter : rdy
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
11 Anggota DPR RI dari Kalsel Resmi Dilantik, Ini Nama dan Asal Partai
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu
2 Oktober Hari Batik Nasional: Karya Seni, Idealisme, hingga Alat Perjuangan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Ajukan Gugatan ke MA, Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang Ormas Keagamaan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu
Pemprov Kalsel Bersihkan Saluran Irigasi Riam Kanan, Ini Jadwalnya
-
Kalimantan Barat2 hari yang lalu
Modus Petinggi Bank Kalbar Korupsi Lahan Kantor Rp30 Miliar
-
Kota Palangkaraya2 hari yang lalu
Rumah Dinas Telkom Palangkaraya Terbakar