Kota Banjarmasin
Mantan Bupati HST Abdul Latif Kembali Disidang, JPU KPK Sebut Eksepsi Terdakwa Dibuat Terburu-buru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) kembali jalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin Rabu (25/1/2023) sore, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) terdakwa atas surat dakwaan.
Mantan orang nomor satu di HST ini harus hadapi meja pengadilan atas dakwaan JPU KPK terkait suap dan pencucian uang sebesar Rp 41,5 miliar yang disangkakan kepada dirinya saat menjadi Bupati HST 2016-2017.
Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sedangkan dakwaan kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya Bupati HST periode 2016-2021 ini telah mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang langsung dibacakannya bersama penasehat hukum yang berisi sanggahan atas dakwaan JPU.

JPU KPK, Taufik Ibnu Nugroho. Foto: rizki
Baca juga : Tepis Dakwaan JPU, Mantan Bupati HST Abdul Latif Curhat Ketimpangan Hukum
Pada sidang kali ini, JPU diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak dan dua anggota untuk menanggapi eksepsi terdakwa Abdul Latif.
Dalam tanggapannya, JPU KPK mengatakan, muatan eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukum dibuat terlalu terburu-buru.
JPU KPK mengatakan, beberapa muatan eksepsi yang disampaikan sudah masuk dalam pokok perkara, dan harusnya disampaikan pada pledoi setelah proses pembuktian di persidangan.
“Pada pokoknya bahwa apa yang disampaikan dalam eksepsi tersebut sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan,” kata JPU KPK, Taufik Ibnu Nugroho.
Baca juga : H-1 Haul Abah Guru Sekumpul di Kampung Keramat Martapura Jalan Mulai Padat
Sebelumnya, terdakwa Abdul Latif meminta majelis hakim untuk memutus dikembalikannya sejumlah barang sitaan yang menurut pihaknya tidak terkait dengan perkara yang bergulir saat ini.
Abdul Latif melalui penasehat hukumnya mengatakan, ada beberapa barang sitaan yang dibeli terdakwa sebelum menjabat Bupati HST, serta barang tersebut tidak termuat dalam dakwaan.
Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim meminta terdakwa untuk mengajukan permohonan secara tertulis dimuka persidangan terkait permintaan dikembalikannya barang sitaan tersebut.
Sementara itu, JPU KPK mengatakan, permintaan tersebut sudah pernah dilakukan terdakwa saat sidang pra peradilan dan sudah diputus oleh majelis hakim.
“Apa yang disampaikan sudah pernah disampaikan saat mereka mengajukan pra peradilan dan sudah diputus dalam putusan pra peradilan,” ungkap JPU KPK.
Baca juga : Bawa 100 Butir Pil Mengandung Narkoba, R ditangkap Satres Narkoba Polres Batola
“Untuk perkara ini kami mohon untuk tetap dilanjutkan dalam proses persidangan,” tutup Ibnu Nugroho.
Pada sidang tanggapan JPU tersebut, Abdul Latif mengikuti sidang secara daring dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Dirinya saat ini dirinya masih berstatus terpidana atas kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai dan 2018 diputus bersalah 7 tahun penjara.
Pada sidang selanjutnya Rabu (1/2/2023), majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak dan dua anggota akan membacakan putusan sela yang menentukan sidang berakhir atau dilanjutkan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN
-
HEADLINE1 hari yang laluPSN dan Konsesi Perparah Ancaman El Nino di Kawasan Gambut Kalimantan
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah





