Connect with us

Kabupaten Barito Kuala

Bawa 100 Butir Pil Mengandung Narkoba, R ditangkap Satres Narkoba Polres Batola

Diterbitkan

pada

Pelaku beserta barang bukti. Foto : polresbatola

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – R alias D, digelandang ke Mapolres Batola, kedua tangannya diborgol di Jalan Trans Kalimantan, Terminal Handil Bakti, Kecamatan Alalak. R kedapatan membawa 100 butir pil mengandung narkoba.

Selain 100 butir pil warna putih, tanpa merk dan logo, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar kertas warna coklat, satu tas berwarna hitam, satu unit Hp warna hijau, sebuah sepeda motor berwarna hijau beserta kunci kontak dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Dikatakan Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik, obat yang diduga mengandung narkotika ini masuk golongan 1. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca juga : Jalur Alternatif Haul Sekumpul Marabahan – Martapura Rusak Parah, Berlubang Penuh Kubangan

“R alias D ditangkap Selasa (24 /1/2023), sekitar pukul 14.30 Wita, setelah personel Satresnarkoba Polres Batola melakukan penyelidikan di daerah hukum Polres Batola Kecamatan Alalak,” katanya.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” singkatnya. (Kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter : rdy
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->