Connect with us

HEADLINE

Longgarnya Protab Pengamanan Bikin Celah Pelaku Jalankan Aksinya


Kapolda Kalsel meminta agar prosedur pengawalan transaksi perbankan dilakukan sesuai protab yang ada sehingga menghindari terjadinya kasus serupa.


Diterbitkan

pada

Kapolda saat merilis uang hasil rampokan milik Bank Mandiri yang dilakukan oknum polisi dan rekannya. Foto : ammar

BANJARMASIN, Kasus perampokan uang sebesar Rp 10 miliar milik Bank Mandiri oleh Brigadir Jumadi dan rekannya, menyisakan sejumlah catatan evaluasi. Bukan saja dari sosok pelaku yang mestinya mengamankan uang miliaran tersebut, tetapi juga pengamanan dalam prosedur pengawalan pengiriman uang.

Dari sejumlah sumber anggota polisi yang dihubungi Kanalkalimantan.com, protab pengawalan atas pengiriman uang lebih dari Rp 10 miliar itu harusnya dengan pengawalan lebih ekstra.

“Paling tidak harusnya ada dua petugas polisi yang bertugas mengawal untuk mengamankan uang dengan jumlah tersebut. Hal ini sebagai standar jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ungkap sumber dari kepolisian.

Begitu pun soal protab formal seperti yang tercantum dalam SOP Pengawalan barang berharga dengan Dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 4168), Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pengawalan, Rencana Kerja Dit Sabhara Polda Kalsel TA. 2017.

Di situ disebutkan, bahwa Pengawalan Barang Berharga adalah pengawalan yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk mengamankan/melindungi barang berharga dan orang yang ditunjuk sebagai pembawa dari tindak kejahatan/sabotase dari pihak lain.

Seharusnya, permintaan pengawalan petugas harus melalui surat permohonan ke Polres. Dari surat tersebut, nantinya Polres akan memberikan Sprin Dinas satuan mana yang akan ditugaskan. Nah, dari satuan, baru akan menugaskan anggota polisi yang bertugas.

“Dalam kasus tersebut, sopir yang malah menghubungi petugas untuk langsung meminta pengawalan sejumlah uang ke luar daerah dengan nominal sangat besar,” katanya.

Terkait masalah ini, Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana mengatakan, pihak bank dalam meminta personil polisi untuk mengawal pengambilan uang harus secara tertulis. “Jangan main telepon. Akibatnya terjadi insiden yang fatal. Ini merupakan pelajaran berharga bagi pihak Bank Mandiri. Saya akan evaluasi proses permintaan pengawalan yang ada,” tegasnya.

Di sisi lain, Area Manager Bank Mandiri Cabang Banjarmasin, Adi Mulya mengatakan akan mengevaluasi secara internal sambil menunggu hasil penyelidikan kasus ini. “Kami akan bicarakan masalah ini di internal bank. Sebab, sifatnya rahasia. Ke depan, kami akan evaluasi mengenai prosedur pengawalan dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sebelumnya, terjadi kasus perampokan alias Curas (Pencurian dengan Kekerasan) pada Kamis (5/1) sekitar pukul 14.30 Wita, bertempat di Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura. Peristiwa ini dilakukan oleh oknum anggota Polres Tabalong atas nama Brigadir Jumadi dengan korban karyawan Bank Mandiri Cabang Tanjung atas nama Atika dan driver Bank Mandiri bernama Gugum.

Peristiwa ini bermula sekitar jam 06.30 Wita, saat Gugum menjemput pelaku di rumahnya untuk melakukan pengawalan pengambilan uang di Kantor Bank Mandiri Cab Banjarmasin jam 07.30 Wita. Dalam rangka pengawalan, Brigadir Jumadi lalu menghubungi anggota Polres Tabalong untuk pinjam pakai senjata api dan izin tidak melaksanakan apel karena akan melaksanakan giat pengawalan bank.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->