Bisnis
Lion Air Group Beroperasi Kembali, Ini Syarat untuk Calon Penumpang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Setelah sempat menghentikan sementara operasional, grup maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia Lion Air Group kembali beroperasi sejak Senin (1/6/2020). Namun demikian, calon penumpang harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, selain harus tiba empat jam sebelum keberangkatan maupun melengkapi dokumen seperti surat tugas, calon penumpang juga harus menyertakan surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19. Seperti hasil rapid test, hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 yang berlaku maksimal 7 hari dan surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun rapid test.
“Calon penumpang juga harus mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat. Perlu diketahui, calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri,” kata Danang dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (2/6/2020).
Peraturan ini sendiri berlaku untuk seluruh penerbangan Lion Air Group di Indonesia. Tak terkecuali penerbangan dari dan atau menuju Banjarmasin.
Lalu, bagaimana dengan penerbangan Lion Air Group di Banjarmasin? Dihubungi pada Selasa (2/6/2020) siang, Area Manager Lion Air Group Kalselteng Agung Purnama menambahkan, setelah beroperasi normal, frekuensi penerbangan Lion Air Group ke Banjarmasin masih menyesuaikan dengan kebutuhan.
“(Untuk) frekuensi penerbangan kita sufaj menyiapkan untuk antisipasi new normal (kenormalan baru) ini. Namun tetap akan disesuaikan dengan kebutuhannya,” kata Agung.
Lanjut Agung, untuk saat ini, maskapainya akan melihat kebutuhannya. Saat ini, maskapai tengah menunggu dasar hukum protokol kesehatannya.
“Apakah SE Menhub Nomor 5 Tahun 2020 dan KM 25 tahun 2020 yanh berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020 diperpanjang atau dicabut, kita sedang menunggu itu,” lugas Agung.
Disinggung soal keterisian itu, diakui Agung untuk periode tanggal 1 hingga 4 Juni 2020 masih di bawah 50 persen. Mengapa demikian? “Karena kemungkinan banyak calon penumpang yang belum siap terkait kelengkapan dokumen perjalannya,” pungkas Agung. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluHadapi Puncak Kemarau, PUPR Kalsel Amankan Ketersediaan Air Irigasi
-
Bisnis3 hari yang laluBRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi, Ada Promo Kredit Kendaraan 1,80%
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDampak Matinya Ikan Keramba di Karang Intan, Pemkab Banjar dan Relawan Bersihkan Aliran Sungai
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluJelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Deklarasi Damai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPeyusunan Naskah Akademik Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Terima Kunjungan Danlanal Banjarmasin


