Connect with us

HEADLINE

KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu

Diterbitkan

pada

Jajaran komisioner KPU Kalsel dalam sesi press conference di kantor KPU Banjarbaru,Jum'at (9/5/2025) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagai salah satu lembaga pemantau pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 19 April lalu.

Penegasan itu diperjelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel pada surat keputusan Nomor 74 Tahun 2025.

Surat Keputusan (SK) tersebut berisi tentang pencabutan status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalsel, sebagai lembaga pemantau Pilwali Banjarbaru.

“Memutuskan dan menetapkan untuk mencabut status dan hak LPRI Provinsi Kalsel, sebagai lembaga pemantau pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024,” ujar, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, dalam sesi press conference, Jum’at (9/5/2025) siang.

Baca juga: Transaksi Judol Kuartal Pertama 2025 Turun Hingga 80 persen

Tentu Sompa mengatakan keputusan itu berdasar pada rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru usai melakukan kajian dan penelitian laporan dugaan pelanggaran administrasi pada PSU dengan nomor registrasi 002 yang sebelumnya dilayangkan oleh Said Subari.

Kemudian, kata Tenri, KPU Provinsi Kalsel telah melakukan telaah hukum selama 7 hari, hingga hari ini KPU Kalsel menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mencabut akreditasi LPRI Kalsel sebagai pemantau.

“Setelah ditelaah kami memang menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh LPRI Kalsel,” katanya.

Masih kata dia, pelanggaran administrasi yang dilakukan LPRI salah satunya ialah, melakukan kegiatan lain selain melakukan pemantauan pada saat PSU.

Baca juga: Dua Saksi Ungkap Fakta Juwita Dihabisi, Jumran Tak Membantah

“Telah terbukti LPRI sudah melakukan kegiatan lain yaitu hitung cepat. Hitung cepat itu kemudian dirilis ke salah satu media, jadi itu adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan sebagai lembaga pemantau,” jelasnya.

Tenri menegaskan bahwa LPRI merupakan lembaga pemantau bukan lembaga survei ataupun lembaga hitung cepat.

Yang mana saat hitung cepat itu dirilis, KPU Kalsel sendiri tengah melakukan rekapitulasi berjenjang.

“Baru selesai rekap di TPS tapi mereka sudah mengeluarkan hasil hitung cepat sementara. Itu merupakan hal yang paling urgent dan menjadi point pelanggaran administrasi, sehingga KPU Provinsi Kalsel mencabut statusnya sebagai lembaga pemantau,” tegas Tenri.

Baca juga: 1.612 Orang Jemaah Haji Kalteng Berangkat dari Embarkasi Banjarmasin

Lembaga pemantau pemilihan yang telah dicabut status dan hak sebagai lembaga pemantau pemilihan ini dilarang menggunakan atribut lembaga pemantau pemilihan dan melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan pemantauan pemilihan.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 9 Mei 2025 Ketua KPU Provinsi Kalsel pertanda Andi Tenri Sompa,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca