Connect with us

HEADLINE

Dua Saksi Ungkap Fakta Juwita Dihabisi, Jumran Tak Membantah

Diterbitkan

pada

Anggota TNI AL Kelasi I Bahari, Jumran saat sidang di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis (8/5/2025) siang. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tidak ada bantahan yang diberikan oleh terdakwa Jumran -anggota TNI AL- ketika mendengarkan keterangan dua saksi saat menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis (8/5/2025) siang.

Pada sidang kedua, terdakwa Jumran duduk mendengarkan kesaksian dua orang teman di satuan yang sama yakni Lanal Balikpapan.

Mereka adalah Vicky Febrian Sakudu (saksi 7) merupakan teman satu leting terdakwa, sekaligus teman satu kamar di Mess Lanal Balikpapan. Kemudian Kardianus Pati Ratu (saksi 8) merupakan junior terdakwa saat dinas bersama di Lanal Balikpapan.

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan bahwa kedua saksi ini dihadapkan di depan majelis hakim secara daring melalui zoom meeting.

Baca juga: Ketua DPRD Kapuas: Hardiknas Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan Daerah

“Sesuai keterangan kedua saksi yang hadir secara daring dari Balikpapan, saksi atas nama Kelasi I Vicky membantu dalam hal membelikan tiket untuk terdakwa dengan menggunakan nama saksi atas nama Kardianus, itu kesimpulan besarnya,” ujar Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi usai persidangan, Kamis (8/5/2025) siang.

Masih menurut keterangan saksi, Letkol Chk Sunandi menyebutkan bahwa status saksi Vicky saat ini sebagai tahanan Denpom Lanal Balikpapan. Karena tempat saksi 7 melakukan tindakan membantu terdakwa membeli tiket pesawat berada di Balikpapan sehingga bukan kewenangan pihaknya menangani proses hukum.

“Kalau dalam perkara Jumran, dia (Vicky, red) sebagai saksi tidak bisa dikaitkan karena wilayah hukum dia melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh Kelasi I Vicky berada di Balikpapan, jadi buka kewenangan kami untuk memproses,” jelas Letkol Chk Sunandi.

Baca juga: Pemkab HSU Persiapkan Pelaksanaan Posyandu 6 SPM

Masih kata Sunandi, sempat diungkap dalam persidangan bahwa Jumran memiliki seorang kekasih yang tinggal di Kendari. Namun, menurutnya kekasih Jumran tidak terkait pada perkara ini.

Atas kesaksian Kelasi I Vicky bahwa terdakwa Jumran mengatakan tidak ingin menikahi Juwita karena memiliki pacar di Kendari tersebut. Terdakwa juga mengaku tidak memiliki rasa terhadap korban atau mencintai Juwita. “Tadi memang disebut nama Ratih, pacarnya terdakwa,

tapi dalam hal perkara ini tidak terkait hanya sekedar info saja,” ungkapnya.

Sidang selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin menjadwalkan pada hari Senin (19/5/2025) mendatang.

Baca juga: Ketua DPRD Ikut Melepas Jemaah Haji Kapuas

Penuntut akan menghadirkan tiga orang saksi yang belum hadir pada persidangan yakni dr Mia Yulia Fitrianti Sp FM MH, Mardiana, dan Zainudin.

“Dan rencana ada tambahan dua orang saksi yang informasinya berada di mess atlet pada saat terdakwa menaruh mobil di dekat mess tersebut,” tutup Sunandi. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca