Kanal
KPK RI Gelar Simulasi e-LHKPN di Lingkungan Pemkab HSU
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181114-WA0033.jpg)
AMUNTAI, Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menggelar simulasi tata cara pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara elektronik bagi penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (14/11).
Seluruh pejabat eselon II dan III serta para bendahara di lingkup Pemkab HSU yang mendapatkan pendampingan dan sosialisasi ini, mengikuti dengan seksama kegiatan yang digelar di Aula BPKAD Lantai 2 tersebut.
Pada kesempatan itu, KPK juga memperkenalkan aplikasi LHKPN berbasis elektronik tersebut kepada seluruh pejabat pemkab HSU yang dipandu oleh deputi bidang pencegahan KPK RI. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang tatacara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan terkait LHKPN.
Bupati HSU dalam sambutan yang di sampaikan Sekda H.M.Taufik mengaku sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh KPK. Hal ini demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang taat terhadap aturan, sekaligus pencegahan terhadap korupsi. “Kegiatan ini sangat bagus untuk diselenggarakan agar terwujud penyelenggaraan negara yang mentaati aturan hukum yang ada serta menghindari perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN),†terangnya.
Pelaporan terkait LHKPN kini sangatlah mudah dengan adanya aplikasi e-LHKPN. “Dengan mengisi dan melaporkan harta kekayaan kepada KPK, maka secara langsung sudah ikut mencegah terjadinya pelanggaran hukum yakni KKN maupun gratifikasi.” imbuhnya
Pemerintah Kabupaten HSU berkomitmen untuk mengawal LHKPN demi terwujudnya pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi di lingkungan pemkab HSU. Selain itu juga sebagai penyedia sarana control masyarakat dan uji integritas bagi penyelenggara negara.
Fungsional spesialis LHKPN KPK, Irwan mengatakan bahwa penyampaian laporan secara online wajib dilakukan melalui Pengisian e-LHKPN dengan aplikasi, tidak perlu lagi dokumen pendukung yang sangat banyak. “Batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret di tiap tahunnya,” tegasnya. (dew)
Editor: Chell
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rozy Maulana Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Ketua KPU Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Kembali Air Leding Terganggu, PAM Bandarmasih Perbaiki Pipa di Pasir Mas
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Rumah Kayu Terbakar Sisakan Puing di Sungai Andai
-
HEADLINE16 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba