HEADLINE
KPK Geledah Penthouse Kempinski Milik Mardani Maming di Jakarta
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Usai mencekal mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani Maming, KPK kini menggeledah penthouse miliknya di Kempinski Private Residences, di Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun demikian, dia belum menjelaskan apa saja yang dicari KPK dalam penggeledahan itu.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada (penggeledahan) kegiatan dimaksud,” kata Ali kepada wartawan, seperti dirilis detik.com.
Sebelumnya, Maming mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dipermasalahkan.
Baca juga : Simpan 19 Paket Sabu, Pria di Kusan Tengah Dicokok Satresnarkoba Polres Tanbu
“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022), dirilis suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com.
Mardani Maming mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
“Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah permohonan praperadilan tersebut memenuhi syarat atau tidak,” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan bahwa sejauh ini lembaganya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jaksel.
“Meski demikian, kami tegaskan bahwa seluruh penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” ucap Ali.
Baca juga : Pemkab Tanbu Ikuti Rapat Persiapan Puncak Gernas BBI
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Senin (27/6/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK c.q. penyidik KPK.
Adapun poin-poin petitum permohonan praperadilan Mardani di antaranya menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.
Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.(Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter : kk
Editor : cell
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
HEADLINE3 hari yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga1 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
OPINI3 hari yang laluPrestasi Instan dan Matinya Integritas Mahasiswa
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Koperasi Merah Putih Desa Palingkau Asri





