Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Simpan 19 Paket Sabu, Pria di Kusan Tengah Dicokok Satresnarkoba Polres Tanbu

Diterbitkan

pada

Tersangka SR diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkona) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan SR (37) atas kepemilikan 19 paket sabu, pada Senin (27/6/2022) pukul 16.00 Wita.

“SR ditangkap dengan sejumlah barang bukti di dalam sebuah rumah Jalan Asoka, Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah,” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kabid Humas Polres Tanbu AKP H I Made Rase, Selasa (28/06/2022).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan SR berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu seberat 42,78 gram,” terangnya.

 

Baca juga  : Pemkab Tanbu Ikuti Rapat Persiapan Puncak Gernas BBI

Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna hijau, satu buah sendok plastik warna bening, satu lembar plastik kresek warna hitam, satu buah pipet kaca, satu buah timbangan digital, satu kantong lakban warna hitam.

Barang bukti lain seeprti satu buah Handphone merk Oppo warna biru, satu handphone merk Vivo warna biru, satu handphone merk Nokia warna biru, satu tas slempang warna hitam, satu buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotan, uang tunai sebesar Rp 1.550.000, dua bungkus plastik klip, satu buah tas charger merk Vivo warna biru serta satu lembar tisu putih juga menjadi barang yang diamankan pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->