Connect with us

HEADLINE

KPK Duga Kepala Basarnas HA Terima Suap Rp88,3 Miliar

Diterbitkan

pada

Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Foto: Beritasatu.com/Joanito De Saojoao

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus dugaan suap. HA diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo waktu dua tahun.

Penetapan tersangka terhadap HA merupakan hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dan sejumlah pihak swasta lainnya. OTT tersebut terkait adanya dugaan suap dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

“Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas HA Tersangka Korupsi Alat Bantuan Bencana

Alex memastikan, KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut atas dugaan penerimaan suap oleh Henri itu. Pendalaman akan dilakukan oleh tim gabungan penyidik KPK serta Puspom Mabes TNI.

Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.

“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” ujar Alex.

Baca juga: Anggota Densus 88 Bripda IDF Tewas Ditembak Senior di Rusun Polri Cikeas

Diketahui, KPK mengungkap pejabat Basarnas dan pihak lain dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga terlibat transaksi suap proyek. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, proyek yang menjadi bancakan pejabat Basarnas itu, yakni proyek peralatan pendeteksi korban reruntuhan.

“Betul, terkait dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 di Basarnas,” kata Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (26/7/2023).

Sebelumnya, KPK telah menggelar tiga kali OTT tahun ini. OTT tersebut yakni terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil; Wali Kota Bandung Yana Mulyana, serta pejabat Ditjen Perkeretaapian. (Beritasatu.com/Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: Beritasatu.com
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->