HEADLINE
Korupsi Proyek Jalan Desa, Mantan Kades Talusi Kotabaru Divonis 1,5 Tahun Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa (Kades) Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Suwandi bersama dua hakim anggota, Senin (13/11/2023) siang, menetapkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Arbani.
Terdakwa Arabani dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotabaru.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam perkara ini dengan pidana 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata hakim Suwandi saat membacakan vonis mantan Kades Talusi, Senin (13/11/2023) siang.
Baca juga: Gempa Bumi Balangan-Tabalong Akibat Sesar Meratus, Terasa Truk Berlalu
Selain pidana kurungan penjara, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga membebankan terdakwa Arbani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp124.226.201.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal hartanya tidak cukup maka diganti dengan 1 tahun kurungan,” kata majelis hakim.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Arbani dihukum 1 tahun 9 bulan penjara. Sementara uang pengganti yang diputuskan sama beratnya dengan yang dituntut JPU.
Baca juga: BPBD Kalsel-Organisasi Penyandang Disabilitas Pelatihan Relawan Pencegahan dan Mitigasi Bencana
Sekadar diketahui, terdakwa Arabani sebelumnya didakwa melakukan korupsi pada kegiatan proyek rehabilitasi atau peningkatan jalan desa yang berlokasi di Desa Talusi, Kotabaru tahun 2020. Saat itu Arbani masih menjabat sebagai Kades Talusi.
Modus lelaki 68 tahun ini menilep dana desa yaitu dengan melakukan peningkatan harga pembelian barang pada proyek jalan desa yang dikerjakan.
“Modusnya mark-up atau peningkatan harga pembelian,” kata JPU Bima Yogha yang juga Kasi Pidsus Kejari Kotabaru.
Hasil audit, terdapat kerugian negara sebesar Rp124.226.201 bersumber dari APBDes Talusi tahun anggaran 2020.
Baca juga: Pasar Murah di Loktabat Utara, Pengendalian Inflasi Pakai Dana Insentif Fiskal
Setelah pembacaan putusan, terdakwa Arbani maupun JPU memilih pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kadisdikbud Kalsel Masih Tak Kunjung Muncul ke Publik
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Beri Waktu 3 Hari Perbaikan Persyaratan Paslon
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Pendemo Minta Pencopotan Kadisdikbud Kalsel
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belum Memenuhi Syarat, Tiga Paslon Pilwali Banjarmasin Diberi Waktu Perbaikan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
KASN Anugerahkan Aditya Piagam Penghargaan, Wujudkan Perbaikan Manajamen ASN Pemko Banjarbaru