Connect with us

Kabupaten Kapuas

Korupsi Bupati Ben Brahim dan Istri: Tim KPK Geledah Perumdam Kapuas dan Dua Dinas

Diterbitkan

pada

Tim Penyidik KPK mendatangi kantor Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Kapuas yang berada di Jalan Mahakam, Dinas PUPR-PKP dan Dinas PMPTSP Kapuas yang berada di Jalan Tambun Bungai, Rabu (29/3/2023). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Setelah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Kapuas dan rumah pribadi Ben Brahim S Bahat, pada Selasa (28/3/2023).

Rabu (29/3/2023), Tim Penyidik KPK mendatangi kantor Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Kapuas yang berada di Jalan Mahakam, Dinas PUPR-PKP dan Dinas PMPTSP Kapuas yang berada di Jalan Tambun Bungai.

Informasi kedatangan Tim KPK di Perumdam Kapuas Kapuas sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan empat unit mobil jenis minibus.

Begitu pula kedatangan Tim KPK di kantor Dinas PUPR-PKP Kapuas, mereka tiba sekitar pukul 08.00 WIB.

 

Baca juga: Ini Nama 6 Perwira Polisi yang Dipecat Gegara Ferdy Sambo 

Sedangkan kedatangan tim KPK ke Dinas PMPTSP diperkirakan tiba pukul 13.00 WIB.

Belum diketahui tujuan kedatangan mereka, dan apa yang dilakukan, karena awak media hanya bisa memantau dari luar kantor.

Dalam kegiatan ini terlihat juga dilakukan pengawalan anggota kepolisian bersenjata lengkap dari Brimob Polda Kalteng.

Kedatangan Tim Penyidik KPK diduga melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat kompak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran ASN di lingkungan Pemkab Kapuas.

Keduanya kini resmi menyandang status tersangka usai ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Korupsi Rp 2,7 Miliar Dana KIP Mahasiswa, Eks Wakil Rektor UNU Kalsel Jalani Sidang

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan mengenai modus pasangan suami istri saling bekerja sama dan tega memotong uang ASN

 

Pakai Modus ‘Setoran’ SKPD untuk Biaya Politik

Ben dan Ary kini mendulang emosi dari KPK lantaran mereka menerapkan modus jahat untuk melancarkan kejahatan mereka tersebut. Tak tanggung-tanggung, keduanya memakai dalih bahwa mereka merasa uang yang mereka potong merupakan utang ke mereka.

Padahal, uang yang mereka tilap bukanlah utang sebagaimana yang mereka klaim.

Klaim utang tersebut juga sekaligus menjadi modus mereka membujuk para ASN agar tak melayangkan protes ketika hak mereka diambil.

Tak cukup di situ, Ben dan Ary juga menerima ‘uang haram’ alias suap melalui penyalahgunaan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.

“Para tersangka (Ben dan Ary) juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara,” beber Ali Fikri.

Pasangan suami istri itu memanfaatkan anggaran resmi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk kepentingan pribadinya, seperti mencalonkan bupati, mencalon anggota DPR RI hingga membayar lembagai survei. Total nilai dugaan korupsi yang menjerat keduanya mencapai Rp 8,7 miliar.

Baca juga: Banjarbaru Ramadhan Festival Abai soal Imbauan Waktu Tutup Lapak

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Ben Brahim adalah Bupati Kapuas dua periode 2013-2018 dan 2018 -2023.

“Dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” kata Johanis saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Berdasarkan temuan penyidik KPK, Ary Egahni selaku istri dari Ben Brahim juga turut ikut campur dalam proses Pemerintah Kabupaten Kapuas.

“Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” kata Johanis.

Dana yang berasal dari SKPD Kabupaten Kapuas juga dimanfaatkan untuk kepentingan politik keduanya.

“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE (Ary Egahni) yang merupakan istri BBSB (Ben Brahim ) dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI pada 2019,” ungkap Johanis.

Tak hanya itu, Ben Brahim juga menerima uang dari pihak swasta untuk perizinan perkebunan di Kabupaten Kapuas.

“BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” kata Johanis.

Baca juga: Catatan Debat di Ruang Rapat, Jejangkit Terhimpit Buangan Air Perkebunan Kelapa Sawit

Temuan sementara KPK, total dana yang diduga hasil korupsi yang diterima keduanya, mencapai Rp 8,7 miliar.

“Antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional,” ujar Johanis.

Kasus ini masih terus didalami penyidik KPK, terkait adanya penerimaan yang lain kepada keduanya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->