HEADLINE
Ini Nama 6 Perwira Polisi yang Dipecat Gegara Ferdy Sambo
KANALKALIMANTAN COM, JAKARTA – Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) lalu, Irjen Ferdy Sambo telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri. Selain Sambo ada beberapa anggota polisi diberhentikan tidak hormat karena kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi etik yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari.
Sebelumnya Polri juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J antara lain: Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan 6 perwira polisi sebagai tersangka “obstruction of justice” pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Hadirkan Ruang Belajar, Berbagi dan Berlatih Keterampilan Kerja
Keenam perwira tersebut terancam diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri. Berikut ini nama 6 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
2. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
5. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
Baca juga: AWAS. Mikro Plastik Kontaminasi Air dan Ikan di Aliran Sungai Barito!
Dari keenam perwira yang telah menjadi tersangka “obstruction of justice”, ada Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang telah menjalani sidang etik dan telah mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Komnas HAM telah merekomendasikan tiga jenis sanksi yang dijatuhkan kepada 6 perwira polisi tersebut dengan beberapa sanksi seperti sanksi pidana dan pemecatan, sanksi etik berat atau kelembagaan dan sanksi etik ringan atau kepribadian.
Apa itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH)?
Sebagai informasi, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau yang disingkat dengan PDTH ini telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 107 menerangkan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan dikenakan sanksi yang berupa sanksi etika dan sanksi administratif. Pasal 111 menjelaskan sanksi administratif yang berbunyi sebagai berikut:
“Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.
Sementara itu sanksi etika adalah sanksi bagi pelaku yang dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
Demikian ulasan singkat mengenai daftar perwira polisi yang dikenakan PDTH dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. (Kanalkalimantan.com/Suara)
Editor : kk
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Manusia Silver Terjaring Satpol PP Banjarbaru, Orangtua Libatkan Anak Mengemis di Lampu Merah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Kabur saat Dihentikan di Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dapati Kafe dan Biliar Buka Malam Ramadan di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah
-
HEADLINE19 jam yang lalu
Golkar Kalsel Mulai Mengelus Jagoan Pilkada 13 Kabupetan Kota