Connect with us

HEADLINE

Korupsi Rp 2,7 Miliar Dana KIP Mahasiswa, Eks Wakil Rektor UNU Kalsel Jalani Sidang

Diterbitkan

pada

Persidangan tindak pidana korupsi mantan Wakil Rektor UNU Kalsel, Rabu (29/3/2023) siang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN –Tifatul Hidayat, mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan (Kalsel) harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Dia terjerat pemotongan dana biaya hidup penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) sejumlah mahasiswa UNU Kalsel.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar, terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar dari dana KIP mahasiswa UNU Kalsel yang dipotongnya.

Pemotongan dilakukan terdakwa dengan memerintahkan pegawai kampus UNU Kalsel dan berdalih untuk asuransi jiwa, skripsi, wisuda, dan untuk biaya perkuliahan lainnya.

 

Baca juga: Diduga Dibunuh, Lelaki Tewas Penuh Darah di Kebun Karet Desa Mangkauk

Berdasarkan keterangan saksi pegawai kampus sebelumnya mahasiswa menerima bantuan dana KIP sebesar Rp 4,2 juta per semester, dan dilakukan pemotongan masing-masing oleh terdakwa sebesar Rp 2,4 juta.

Dalam beberapa kali persidangan yang telah dijalaninya, seperti pada Rabu (29/3/2023) siang, terdakwa Hidayat kembali disidang dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU.

Persidangan tindak pidana korupsi mantan Wakil Rektor UNU Kalsel, Rabu (29/3/2023) siang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: Rizki

Ketiga saksi antara lain, Hasti Rubiati dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) XI Kalimantan, kemudian saksi Surya Anila mantan Brand Operational Manager (BOM) Bank Mandiri Cabang Banjarmasin -sekarang Kepala Cabang Bank Mandiri Tanah Laut- dan saksi Arif yang merupakan adik kandung terdakwa.

Saksi Hasti Rubiati menerangkan berdasarkan data penerima KIP yang ia kelola mahasiswa penerima bantuan KIP di UNU Kalsel sebanyak 249 orang.

Menurutnya, data mahasiswa penerima bantuan KIP tersebut merupakan kewenangan dari kampus, dan diakuinya selama 3 semester data penerima tidak pernah ada perubahan.

“Kita hanya menerima data nama mahasiswa, NIM, Prodi, keaktifan itu wewenang kampus. Yang 249 itu dapat beasiswa selama 3 semester,” ujarnya saat memberikan kesaksian.

Baca juga: Amankan Pasokan Listrik Kalselteng, PLN Terjunkan 541 Personel Siaga Ramadhan 2023

Lebih lanjut, saksi menerangkan secara tegas jika seharusnya dana KIP mahasiswa Rp 700.000 per bulan tersebut tidak boleh dipotong oleh pihak kampus dan siapapun, meski dengan alasan apapun.

“Itu semuanya tidak boleh dipungut, gedung, magang, skripsi, itu sudah termasuk biaya pendidikan,” katanya.

Kemudian, saksi eks pegawai Bank Mandiri Banjarmasin menerangkan, memang pernah ada permintaan pemindahan dana rekening (overbooking) penerima KIP ke rekening pihak lain.

Pihak bank menerima cek yang dibubuhi tanda tangan tanpa curiga langsung mencairkan dana tersebut karena telah seusai dengan contoh tanda tangan yang ada.

“Kalau memenuhi syarat dan spesimen sudah sesuai maka bisa dicairkan,” ungkap Surya Anila.

Ia juga menerangkan jika pencairan dilakuan tanpa adanya surat kuasa dari mahasiswa penerima KIP, namun tetap dicairkan karena pihak UNU Kalsel akan melengkapi kemudian.

Sementara itu, saksi Arif mengatakan, terdakwa sering mentransfer uang kepadanya dengan nominal yang tidak sedikit.

Baca juga: Sediakan Bahan Pokok Murah, DKPP Banjar Terus Gelar Pasar Murah

Berdasarkan perhitungan JPU, pada tahun 2021 sekitar Rp 250 juta terdakwa mentransfer uang kepada saksi dengan beberapa kali transaksi.

Arif mengaku, saat itu dirinya membutuhkan uang untuk keperluan pribadi sehingga mengutang kepada terdakwa yang merupakan kakak kandungnya sendiri.

“Ada beberapa kali, 2021 sekitar 50 juta, November pernah juga ngutang kembali sekitar 200 juta, kurang lebihnya seperti itu,” akunya.

“Sudah saya kembalikan semuanya, karena terdakwa pesan ke saya jangan lama-lama mengembalikan,” tambahnya.

Sedangkan terdakwa Hidayat yang mengikuti persidangan didampingi penasehat hukum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak membantah keterangan para saksi.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->