Connect with us

Kota Banjarmasin

Konvoi Lintasi Jembatan Sei Alalak, HDCI Kalsel Berdalih Promosikan Wisata

Diterbitkan

pada

Rombongan moge yang melintas di Jembatan Sei Alalak Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komentar miring adanya rombongan moge yang melintasi Jembatan Sei Alalak pada Selasa (21/9/2021), akhirnya Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kalsel buka suara.

Dalam keterangan kepada sejumlah media, Ketua Umum Pengurus Daerah (Pengda) HDCI Kalsel, Ferdy Perdana melalui Tim Hukum Pengda HDCI Kalsel, Ilham Fiqri menerangkan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan HDCI Indonesia Rally 2021 merupakan kegiatan bersifat sosial.

“Indonesia Rally 2021 memulai perjalanan di Makassar melintasi etape Borneo, yang dijadwalkan akan berakhir di Kalimantan Barat. Setiap kota yang disinggahi, HDCI juga menyalurkan bantuan. Termasuk juga di Banjarmasin ada sekitar 2 ton beras,” katanya.

Setiba di Banjarmasin, rombongan kemudian bertolak menuju Kalimantan Tengah yang dilepas oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto. Saat menuju Kalteng, rombongan alias konvoi motor besar produk Paman Sam itu ternyata melintasi Jembatan Sei Alalak yang belum diresmikan dan belum dibuka untuk umum.

 

 

Baca juga : Meme Password ‘Ading Basit’ untuk Lewat Jembatan Sei Alalak Beredar di Medsos!

“Rombongan melintas jembatan Alalak Baru untuk mengangkat kepariwisataan di Banjarmasin dan Kalsel umumnya. Tentunya bisa menarik wisatawan berkunjung ke Banjarmasin, Kalsel, sembari menunggu peresmiannya oleh Presiden RI Joko Widodo. Dan keberadaan jembatan ini pun diabadikan peserta HDCI Indonesia Rally 2021,” katanya.

Terkait konvoi moge yang melintas di jembatan Sei Alalak pada Selasa (21/9/2021), ternyata tak izin kepada otoritas Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) XI Banjarmasin.

Koordinator pengawas lapangan penggantian jembatan Sei Alalak Baru, Daniel Hutagalung mengatakan, pihaknya tidak menerima permohonan izin dari Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI).

“Tidak ada izin dan kami juga tidak terlibat dalam kegiatan itu,” katanya dikonfirmasi Kanalkalimantan.com, Rabu (22/9/2021).

Baca juga : Tertabrak Dump Truk di Lianganggang, Suami-Istri Pengendara Scoopy Kritis 

Daniel menegaskan, jembatan tersebut tak boleh dilintasi umum atau belum dibuka karena belum diresmikan dan dalam masa perawatan.

“Dari kita tidak ada mengizinkan untuk dilintasi umum. Kalau ingin mengklarifikasi kenapa moge bisa melintas, langsung ke perkumpulan mogenya saja,” kata Daniel.

Rombongan moge yang konvoi melintasi jembatan Sei Alalak yang belum dibuka untuk publik pada Selasa (21/9/2021) lalu, mengundang keprihatinan publik.

Pengacara publik dari Borneo Law Firm, M Pazri mengatakan, adalah sangat melukai rasa keadilan jika masyarakat saja belum boleh melintas, ini para pengendara Moge bisa melewati jembatan yang belum diresmikan itu.

Baca juga : Palsukan KIR ASN Dishub Banjar Ditahan, 5 KIR Bodong Jadi Barbuk

“Ditlantas Polda Kalsel harus panggil penanggung jawab jembatan. Siapa yang mengizinkan membuka dan siapa koordinator moge supaya harus diberi sanksi dan wajib ditilang semua pengendaranya, karena itu sangat jelas melanggar hukum dan contoh yang tidak baik bagi masyarakat banua, harus ditindak tegas,” tegasnya.

M Pazri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar.

“Saya sangat berharap para moge juga taat hukum, tidak mengabaikan aturan dan perlu diingat kita semua hukum itu dibuat untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Hukum bersifat wajib untuk dipatuhi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu,” harapnya. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->