Connect with us

HEADLINE

Palsukan KIR ASN Dishub Banjar Ditahan, 5 KIR Bodong Jadi Barbuk

Diterbitkan

pada

Barang bukti 5 KIR bodong yang disita Polsek Gambut. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Polsek Gambut tangkap oknum ASN pemalsu buku Kartu Uji Berkala (KIR) bodong untuk angkutan barang dan bus.

SYA, oknum ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar yang bertugas di Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor di Terminal Gambut, Kabupaten Banjar, diciduk polisi.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sudah diamankan oleh Polsek Gambut sejak 12 September 2021 lalu, atas dugaan pemalsuan dokumen e-KIR.

Sedikitnya 5 KIR bodong sejumlah kendaraan yang sudah melakukan uji KIR disita dari SYA. SYA bekerja di kantor UPT di bawah Dishub Banjar yang berada di terminal tipe A itu.

 

 

Kapolsek Gambut, Iptu Mardiyono. Foto: ist

Baca juga : 11.615 Siswa Positif Covid-19 Imbas Sekolah Dibuka saat Pandemi

Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku baru membuat lima buah. Sementara tersangka lainnya yang saat ini masih buron, diduga sebagai pencetak KIR bodong.

Sejauh ini, dari alat bukti yang disita penyidik Polsek Gambut, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain di Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.

“Menahan pelaku atas dugaan pemalsuan dokumen, pasal 263 KUHP, dan ini resmi dilaporkan oleh Kementerian Perhubungan RI,” ujar Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono, Rabu (22/9/2021) siang.

Atas pemalsuan dokumen negara di bawah Kemenhub RI itu, SYA terancam hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara. (kanalkalimantan.com/red)

Reporter : red
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->