Kabupaten Kapuas
Konsultasi Publik Studi Amdal Rencana Pembangunan Ruas Jalan di Dua Kecamatan

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Konsultasi publik menjadi suatu tahapan awal dalam penyusunan dokumen Amdal. Diatur jelas dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan izin lingkungan.
Penyusunan dokumen Amdal tentang rencana pembangunan ruas jalan Anjir Sarapat-Palampai, jalan Pujon-Jangkang, Sei Hanyo-Tumbang Bukoi dan sarana pendukung dilaksanakan di Kecamatan Pasak Talawang, Selasa (8/9/2020).
Hadir dalam acara itu, Kasi Jalan Dinas PUPRKP Kabupaten Kapuas, Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Kapuas, Camat Kapuas Tengah, Camat Pasak Talawang, konsultan, Kades di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Pasak Talawang, tim penyusun Amdal serta tokoh masyarakat.
Kasi Jalan Dinas PUPRKP Kapuas Seprianto mengatakan, pada proses penyusunan dokumen Amdal, proses sosialisasi dan konsultasi publik adalah tahapan yang memang harus dilalui dalam penyusunan dokumen Amdal.
“Sosialisasi dan konsultasi publik adalah bagian dari tahapan penyusunan dokumen. Jadi harapannya masyarakat dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini memberikan masukan dalam penyusunan dokumen Amdal,” katanya.
Lanjut Seprianto, dokumen Amdal terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen RKL-RPL, dan dokumen ANDAL.
Sesuai dengan harapan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT pembangunan ruas jalan di Kecamatan Pasak Talawang juga Kecamatan Kapuas Tengah berjalan dengan lancar, tanpa kendala apapun.
“Kita dari Pemkab melakukan tahapan sosialisasi dan konsultasi kemasyarakatan untuk penyusunan Amdal, sebelum kegiatan yang diidam-idamkan masyarakat dua kecamatan ini dibangun,” pungkas Seprianto.
Di tempat yang sama, Camat Kapuas Tengah Dodo SP, konsultasi publik ini adalah tahap awal dalam penyusunan dokumen kerangka acuan Amdal, kemudian akan dilanjutkan dokumen Amdal, hingga penerbitan izin lingkungan.
“Juga akan ditetapkan perwakilan masyarakat yang akan duduk sebagai anggota komisi penilai dokumen Amdal dari unsur masyarakat. Jadi jangan khawatir bahwa masyarakat hanya dilibatkan pada proses sosialisasi dan konsultasi publik saja tetapi juga akan dilibatkan sebagai komisi penilai,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : bie

-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Pemko Banjarbaru Siap Lantik PNS dan PPPK 2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
38 Kg Sabu dari Empat Tersangka Jaringan Fredy Pratama Tertangkap di Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Wabup Iwan Alabio Ajak Masyarakat Wujudkan HSU Bangkit
-
NASIONAL2 hari yang lalu
Temuan Ladang Ganja di TNBTS, Menhut Bantah Isu Penutupan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tumpukan Sampah ‘Kepung’ SLB Negeri 2 Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Pertanian Polder Alabio Selalu Disampaikan Bupati Sahrujani ke Pemerintah Pusat