Kabupaten Kapuas
Konsultasi Publik Studi Amdal Rencana Pembangunan Ruas Jalan di Dua Kecamatan
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Konsultasi publik menjadi suatu tahapan awal dalam penyusunan dokumen Amdal. Diatur jelas dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan izin lingkungan.
Penyusunan dokumen Amdal tentang rencana pembangunan ruas jalan Anjir Sarapat-Palampai, jalan Pujon-Jangkang, Sei Hanyo-Tumbang Bukoi dan sarana pendukung dilaksanakan di Kecamatan Pasak Talawang, Selasa (8/9/2020).
Hadir dalam acara itu, Kasi Jalan Dinas PUPRKP Kabupaten Kapuas, Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Kapuas, Camat Kapuas Tengah, Camat Pasak Talawang, konsultan, Kades di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Pasak Talawang, tim penyusun Amdal serta tokoh masyarakat.
Kasi Jalan Dinas PUPRKP Kapuas Seprianto mengatakan, pada proses penyusunan dokumen Amdal, proses sosialisasi dan konsultasi publik adalah tahapan yang memang harus dilalui dalam penyusunan dokumen Amdal.
“Sosialisasi dan konsultasi publik adalah bagian dari tahapan penyusunan dokumen. Jadi harapannya masyarakat dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini memberikan masukan dalam penyusunan dokumen Amdal,” katanya.
Lanjut Seprianto, dokumen Amdal terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen RKL-RPL, dan dokumen ANDAL.
Sesuai dengan harapan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT pembangunan ruas jalan di Kecamatan Pasak Talawang juga Kecamatan Kapuas Tengah berjalan dengan lancar, tanpa kendala apapun.
“Kita dari Pemkab melakukan tahapan sosialisasi dan konsultasi kemasyarakatan untuk penyusunan Amdal, sebelum kegiatan yang diidam-idamkan masyarakat dua kecamatan ini dibangun,” pungkas Seprianto.
Di tempat yang sama, Camat Kapuas Tengah Dodo SP, konsultasi publik ini adalah tahap awal dalam penyusunan dokumen kerangka acuan Amdal, kemudian akan dilanjutkan dokumen Amdal, hingga penerbitan izin lingkungan.
“Juga akan ditetapkan perwakilan masyarakat yang akan duduk sebagai anggota komisi penilai dokumen Amdal dari unsur masyarakat. Jadi jangan khawatir bahwa masyarakat hanya dilibatkan pada proses sosialisasi dan konsultasi publik saja tetapi juga akan dilibatkan sebagai komisi penilai,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
Kota Banjarmasin9 jam yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
LIPSUS BANJARBARU1 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
kriminal banjarbaru1 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui