Connect with us

DPRD KOTABARU

Komisi I DPRD Kotabaru Tanggapi Persoalan Terhentinya Pelayanan Disdukcapil

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra. Foto : Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Komisi I DPRD Kotabaru menanggapi berkenaan dengan permasalahan terhentinya perekaman e-KTP yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotabaru yang berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat.

Anggota DPRD dari Komisi I, Gewsima Mega Putra mengatakan, Diskominfo Kotabaru yang memiliki wewenang dalam pengelolaan server terkait, akan tetapi Diskominfo sendiri tidak memiliki satu server pun sehingga menghambat pelayanan.

“Kita ketahui bersama, Kabupaten Kotabaru merupakan wilayah maritim dan kepulauan, yang mana infrastruktur jaringan harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat membantu pelayanan bagi masyarakat,” katanya, Jumat (22/4/2022) malam.

Politisi PDIP yang akrab disapa Putra ini menilai, semua SKPD bahkan kantor desa harus terinterkoneksi ke Diskominfo sebagai tulang punggung jaringan tersebut.

 

Baca juga  :Ketua DPRD Tanggapi Perbaikan Server Dinas Capil Kotabaru

Server tidak hanya berupa perangkat keras saja, melainkan bisa dengan sistem sewa atau kerja sama dengan pihak Telkom yang memiliki satelit sendiri, sehingga permasalahan itu dapat teratasi.

“Apalagi di zaman sekarang sangat diperlukan hal-hal semacam itu, dan jangan sampai tertinggal oleh era digitalisasi. Seperti halnya kalau kita melihat di daerah Banjarbaru yang sudah terkoneksi dengan Smart City-nya. Kotabaru juga harus bisa melakukan hal serupa sehingga membantu pelayanan kepada masyarakat,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : Muhammad
Editor : Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->