Connect with us

HEADLINE

Keluar-Masuk Kalsel Berlaku Syarat Pelaku Perjalanan Baru, Simak Aturannya

Diterbitkan

pada

Kalsel mulai menerapkan aturan baru perjalanan dalam negeri dan luar negeri masa pandemi Covid-19 sejak 17 Juli 2022. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pintu masuk udara dan laut di Kalsel mulai menerapkan aturan baru perjalanan dalam negeri dan luar negeri masa pandemi Covid-19 sejak 17 Juli 2022.

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara maupun transportasi laut diwajibkan mengikuti aturan baru yang berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dr Diauddin mengatakan, pihaknya menerapkan regulasi perjalanan nasional berdasarkan atas Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 tahun 2022.

Sementara itu, regulasi perjalanan internasional ditetapkan dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 22 tahun 2022.

 

Baca juga  : Orientasi Santri Baru Ponpes Rakha, Plt Bupati HSU : Pendidikan Karakter Dibentuk di Pondok Pesantren

Pada aturan terbaru yang telah ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto per 8 Juli 2022 lalu, memuat syarat perjalanan dalam negeri yang pertama untuk syarat testing mencakup Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) telah melakukan vaksin booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Bagi PPDN yang hanya melakukan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Atau sebagai syarat perjalanan untuk PPDN yang baru vaksin kedua dapat melakukan vaksinasi dosis booster on site di area keberangkatan yang beroperasi pukul 09.30-15.30 Wita,” kata Kadinkes Kalsel Diauddin kepada Kanalkalimantan.com, Senin (18/7/2022).

Ketiga, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

Baca juga  : Pemilihan DKA Kecamatan Selat, Manli D Apil Terpilih Ketua Damang Adat

Syarat keempat bagi PPDN yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi kesehatan atau penyakit komorbid, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kemudian dijelaskan Diauddin, untuk syarat PPDN pada usia 6 sampai 17 tahun bisa tidak menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dengan hanya wajib, menunjukkan kartu sertifikat vaksin dosis kedua.

“Atau untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing,” sebutnya.

Sedangkan untuk syarat PPDN anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, tetapi wajib bersama pendamping perjalanan.

 

Baca juga  : SPBU Coco Banjarbaru Mulai Pakai Aplikasi MyPertamina

Ditambahkan Diauddin, tentunya pelaku perjalanan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Penting untuk selalu mencuci tangan, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dan menggantinya berkala, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter. Juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” kata Kadinkes Kalsel ini.

Sementara itu, mengenai aturan baru perjalanan luar negeri, dijelaskan Diauddin, melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 21/ 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, salah satunya di Bandara Syamsudin Noor Kalsel.

PPLN dapat memasuki wilayah Bandara Syamsudin Noor wajib menunjukkan kartu sertifikat vaksin dosis kedua seminimalnya dilakukan 14 hari sebelum keberangkatan.

 

Baca juga : Bupati Zairulllah Melepas 100 Atlet Berlaga ke Popda Kalsel 2022

“WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di-entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif,” jelasnya.

Kemudian untuk WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk ketentuan kartu sertifikat yang telah menerima vaksin dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Dihimbau Diauddin juga, untuk PPDN maupun PPLN
wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum dan saat melakukan perjalanan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->