Kota Banjarbaru
Kehabisan Material, Pembuatan Smart SIM di Banjarbaru Tersendat

BANJARBARU, Sejak diluncurkan pada 22 September lalu di seluruh Indonesia, Smart SIM menarik perhatian masyarakat. Namun, rupanya masyarakat Banjarbaru sempat tidak bisa mendapatkan SIM versi terbaru itu.
Hal tersebut diakui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf Mamuaya, SE, sebelum launching Smart SIM pihaknya kehabisan material atau blanko SIM lama. Alhasil, masyarakat yang ingin mendapatkan Smart SIM justru hanya mendapatkan SIM sementara berupa kertas.
“Benar saat itu kita kehabisan material yang lama. Bagi yang sudah menerima SIM sementara, kita akan foto ulang karena ini sistem baru. Intinya, masyarakat yang sudah memiliki SIM sementara bisa langsung datang untuk mengambil Smart SIM yang baru ini,†katanya kepada Kanalkalimantan, Kamis (17/10).
Kasat Lantas menerangkan tidak rumit untuk mendapatkan Smart SIM karena persyaratan dan prosesnya tidak jauh berbeda dengan SIM lama. Dijelaskannya, untuk calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM.
Sedangkan, bagi yang sudah memiliki SIM dapat memiliki SIM Pintar tersebut ketika melakukan perpanjangan SIM.
“Masyarakat yang memiliki SIM lama diimbau untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis. Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya segera perpanjangan dan bisa mendapatkan Smart SIM,†pungkas AKP Gustaf.
Perlu diketahui, biaya pembuatan Smart SIM tidak berubah. Tentunya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut daftarnya:
– Penerbitan SIM A Rp 120.000
– Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
– Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
– Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM C Rp 100.000
–
Berikut tarif perpanjangan SIM:
– Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
– Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Ada beberapa keunggulan dari Smart SIM, salah satunya yakni merekam data forensik pengemudi. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM Pintar tersebut. Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna. Selain itu, Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja. (rico)
Editor : Bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Soroti Kasus Mama Khas Banjar, Berry: Aparat Ngotot, Pemerintah Diam, Siapa Bela UMKM?
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Polisi Tetapkan Syarifah Hayana Tersangka Kasus Netralitas Pemantau PSU
-
Hukum2 hari yang lalu
Mama Khas Banjar Tutup Akibat Pidana, Negara Belum Hadir Berikan Pendampingan ke UMKM
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Menteri UMKM Jadi “Amicus Curiae” Sidang Kasus Mama Khas Banjar
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Menteri UMKM: Pemberian Pidana Tidak Tepat untuk Kasus Mama Khas Banjar
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang lalu
Bupati Kapuas Tinjau Jembatan Tirusan, Target Perbaikan Akhir Bulan Selesai