Hukum
Kasus Korupsi Dinsos HST, Kuasa Hukum MS Resmi Ajukan Praperadilan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penetapan tersangka MS (28) pada kasus dugaan korupsi progam kader sosial di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berbuntut panjang.
Tim kuasa hukum MS yang diketuai Zainal Abidin resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (9/9/2024) siang.
“Kami mendaftarkan praperadilan MS yang ditetapkan sebagai tersangka, termohon adalah Kejati Kalsel,” ujar Zainal saat ditemui awak media di Banjarmasin, Senin (9/9/2024) siang.
Baca juga: 17 Kandang Babi di Guntung Manggis Belum Dibongkar, Ada Tambahan Ternak Baru

Dijelaskan, pengajuan praperadilan dilakukan karena kliennya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan saat diperiksa pada Jumat (30/8/2024) lalu.
Langkah yang diambil tim kuasa hukum merupakan hak dari kliennya untuk mendapatkan keadilan.
Masih lanjut Zainal, saat dipanggil penyidik, MS saat itu tidak mengerti apakah dipanggil sebagai saksi kasus yang tengah bergulir atau kasus dia sendirian.
Baca juga: Aula SMAN 7 Banjarmasin Ambruk, Siswa Sempat Terperosok
Sehingga klien meraka tidak terima dengan penetapan tersangka jika dianggap turut serta pada kasus yang menjerat Plt Kadinsos HST berinisial WR itu.
“Klien kami tidak terima kalau dia disebut turut serta, dia tidak mengerti,” ujar Fauzi.
Adapun permohonan praperadilan yang diajukan pihak MS meminta agar hakim PN Banjarmasin membatalkan penetapan tersangka. “Dalam petitum kita minta dibatalkan penetapan tersangka,” ujar Zainal.
Baca juga: Pembelajaran Fisika Relevan Tim Pengabdian Prodi Pendidikan Fisika FKIP ULM
Sebagai informasi, MS yang merupakan warga HST ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalsel dalam kasus dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.
MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus tersebut, MS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Sedangkan subsidaernya pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Budaya3 hari yang laluAngie Carvalho Bawakan Dua Lagu ‘Kaum Patah Hati’ Banjarmasin
-
HEADLINE21 jam yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluKinerja PLN Terwujud dari Perkuat Keandalan Sistem Komunikasi Radio
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTangis Sukacita Sambut 140 Haji HSU di Kampung Halaman
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN Goes to School di SDN Tiwingan Baru Waduk Riam Kanan
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Kampung Bebas Narkoba Tembus Tiga Besar Nasional


