HEADLINE
17 Kandang Babi di Guntung Manggis Belum Dibongkar, Ada Tambahan Ternak Baru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Belasan peternak babi didapati masih tak angkat kaki dari lokasi peternakan yang ada di Jalan RT 34 RW 05 Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
Dari 20 kandang milik peternak babi yang terdata, masih ada 17 kandang di antaranya aktif beroperasi.
Hal itu diungkapkan Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata usai memberikan stiker peringatan penutupan aktivitas peternakan pada Selasa (3/9/2024) pekan lalu.
“Kita dapati dari 20 usaha ternak babi yang ada itu ternyata baru tiga kandang babi sudah dirobohkan oleh pemiliknya atas inisiatif sendiri,” ujar Denny Mahendrata saat diwawancarai, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Pejabat ke Luar Daerah Diduga Tanpa Izin, Pj Sekda Banjarbaru Meradang
Baca juga: Unjuk Rasa Sambut Pelantikan Anggota DPRD Kalsel 2024-2029
Kemudian, kata dia, ada enam kandang babi telah dibongkar namun hanya sebagian.
Adapun belasan lainnya, Denny mengatakan, peternak masih tak menggubris surat peringatan yang diberikan pemerintah kota melalui Satpol PP Kota Banjarbaru, agar melakukan pembongkaran kandang secara mandiri.
Kondisi itu ditunjukkan dimana masih ada hewan ternak babi yang berada di dalam kandang.
“Sehingga masih ada 17 kandang yang masih aktif, dan itu masih ada babi-babi yang baru,” sebut dia.
Dirinya menegaskan, dengan penempelan stiker yang dipasang Satpol PP Kota Banjarbaru artinya aktivitas peternakan babi harus segera dipindahkan.
Para peternak diminta untuk mematuhi surat peringatan tersebut sebelum dilaksanakan pembongkaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 25-27 September 2024.
Baca juga: Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom
“Artinya mereka sudah memahami batas waktu yang kami tentukan, sebagaimana dalam SK Wali Kota yakni tanggal 25-27 September itu adalah waktu eksekusi,” tegasnya.
“Sehingga manakala nanti masih ditemukan aktivitas peternakan maka kami akan melakukan tindakan eksekusi di lapangan,” sambung dia.
Sudah secara jelas aktivitas yang sedang berlangsung di lokasi itu melanggar peraturan yang berlaku.
Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Denny menegaskan akan menindaklanjuti SK Wali Kota yang memerintahkan pada tanggal 25 Spetember 2024 lokasi tersebut bersih dari ternak babi.
“Mengingat secara tidak langsung ini sudah ada dasar hukum untuk kami melakukan aksi pembongkaran, manakala kami tidak melakukan pembongkaran maka kami akan dianggap melakukan pembiaran terhadap SK Wali Kota atau kita malah dianggap melakukan aksi yang tidak mendukung perintah dari peraturan Wali Kota,” pungkas Denny. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
11 Anggota DPR RI dari Kalsel Resmi Dilantik, Ini Nama dan Asal Partai
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu
2 Oktober Hari Batik Nasional: Karya Seni, Idealisme, hingga Alat Perjuangan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Ajukan Gugatan ke MA, Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang Ormas Keagamaan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu
Pemprov Kalsel Bersihkan Saluran Irigasi Riam Kanan, Ini Jadwalnya
-
Kalimantan Barat2 hari yang lalu
Modus Petinggi Bank Kalbar Korupsi Lahan Kantor Rp30 Miliar
-
Kota Palangkaraya2 hari yang lalu
Rumah Dinas Telkom Palangkaraya Terbakar