Connect with us

Kabupaten Lamandau

Kapolres Lamandau: Silakan Sampaikan Tuntutan, Jangan Lakukan Tindak Melanggar Hukum

Diterbitkan

pada

Kapolres Lamandau melakukan pendekatan kepada masyarakat yanh menduduki areal perkebunan kelapa sawit PT Gemareksa Mekarsari (GMR) dan PT Satria Hupasarana (SHS), Minggu (4/12/2022) kemarin. Foto: habi

KANALKALIMANTAN.COM , NANGA BULIK – Melalui pendekatan humanis dari Polres Lamandau, Kodim 1017/Lamandau dan Satpol PP Kabupaten Lamandau, sekelompok warga yang menduduki areal perkebunan milik PT Gemareksa Mekarsari (GMR) dan PT Satria Hupasarana (SHS) bisa dibubarkan.

Aksi pendudukan sempat memanas, akhirnya massa yang didukung 6 Ormas diantaranya, Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB-KT), Borneo Sarang Paruya (BSP), Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) Gerakan Peduli Pembangunan SE Kalimantan (GPPS), Persatuan Silat Dayak Kalimantan Tengah (PSDKT) Tantara Lawung, Forum Pemuda Dayak (Fordayak) secara sukarela bersedia untuk membubarkan diri.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat memimpin langsung pendekatan mengingatkan kepada warga tersebut untuk tidak melakukan aksi yang melanggar hukum dan mengganggu Kamtibmas. Ia mengaku tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Jika mereka ingin bertahan di lokasi silahkan. Tetapi jika ada yang melakukan penjarahan atau pencurian buah sawit di areal perkebunan milik perusahaan, akan kami proses,” tegas Kapolres Lamandau, Senin (5/12/2022).

 

 

Baca juga: Klaim Sengketa Lahan Belum Tuntas, Sekelompok Warga Duduki Kebun Sawit di Lamandau

Orang nomor satu di Polres Lamandau itu juga mengingatkan kepada warga tersebut tidak melakukan tindakan anarkis atau merusak aset perusahaan.

Kapolres juga menawarkan untuk memberikan ruang mediasi kepada pihak warga dan perusahaan. “Silakan jika ingin mediasi, kami siap jadi penengah. Saya tegaskan kembali, kami tidak akan membela salah satu pihak,” ucapnya.

Sementara itu, pihak warga masih mempertimbangkan tawaran Kapolres tersebut, selama belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak, mereka mengaku akan tetap bertahan di lokasi.

“Sebelum tuntutan kami dipenuhi, kami akan tetap bertahan di sini (areal perkebunan PT GMR-SHS,” sebut salah satu perwakilan warga Kristianto D Tundjang.

Dalam tuntutannya, mereka meminta pihak perusahaan tidak menggarap lahan di luar HGU yang ditetapkan, meminta CSR yang adil dan merata bagi warga sekitar perusahaan, serta 20 persen lahan atau kebun plasma.

Baca juga: Penemuan Bayi Laki-Laki Depan Toko di Trikora: Dititipi Uang Sama Botol Susu, Sempat Dikira Kucing

Terpisah, Asisten General Manager PT GMR dan PT SHS, Syarifullah mengatakan, tuntutan warga tersebut tidak mendasar. Pasalnya, selama ini perusahan telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarifullah membantah jika perusahaannya disebut menggarap lahan di luar HGU. Apalagi, selama ini tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Terkait CSR dan kebun plasma juga sudah diberikan sesuai proporsinya.

“Namun jika mereka masih menilai perusahaan bekerja tidak sesuai aturan, silahkan layangkan gugatan ke pengadilan,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/habibullah)

Reporter : habibullah
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->