Connect with us

Pemerintahan

Kadisdukcapil Kalsel: Pegawai Register Kependudukan Mestinya Ada di Tiap Desa

Diterbitkan

pada

Kadisdukcapil Pemprov Kalsel Ardiansyah Foto : ammar

BANJARMASIN, Layanan kependudukan di Kalsel masih belum menyentuh wilayah di tingkat desa. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Kalsel mengakui tidak mempunyai petugas penyelenggara administrasi kependudukan di seluruh desa di Kalsel.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan Ardiansyah mengatakan, hal tersebut memang dibenarkannya terkait kekurangannya SDM di lingkup Dinas Dukcapil se-Kalsel, petugas penyelenggara administrasi kependudukan di seluruh desa masih minim sekali.

Masalah itu oleh Pemprov Kalsel coba diselesaikan dengan usulan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kependudukan. Petugas penyelenggara kependudukan di desa saat ini dominan tenaga honorer, padahal dirunut dalam aturan yang benar petugas register mestinya harus berstatus PNS.  “Harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ungkapnya.

Tugas penyelenggaran kependudukan di desa nantinya untuk melakukan pendaftaran, perekaman atau input data KTP di desa dan bertanggungjawab terhadap kepala desa, serta adanya hubungan koordinasi secara fungsional Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Saat ini Disdukcapil kabupaten/kota se Kalsel semuanya belum memiliki anggaran untuk pegawai register Disdukcapil.

“Sehingga saat ini pemerintah daerah mensiasatinya dengan menambahkan tugas sekretaris desa sebagai tenaga register, agar bisa menutupi kekurangan tenaga kepegawaian. Namun hal ini dengan melibatkan Sekdes saja tidak akan bisa menjawab persoalan di lapangan,” jelasnya.

Menurut Ardiansyah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kependudukan yang akan dibahas oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, bisa dijadikan sebagai payung hukum kabupaten/kota. Sebab, kata Ardiansyah, Perda akan mengatur sedemikian rupa soal keterkaitan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dalam mengatur catatan kependudukan, seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KIA.

Substansi Raperda nantinya dalam pembahasan petunjuk pelaksanaan dan teknis mengenai petugas register penyelenggaraan kependudukan dan UPT di level kecamatan.

Sebab, kata dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jabupaten/Kota, belum ampuh diimplementasikan di lapangan.

Adapun soal perekaman KTP Elektronik di Kalimantan Selatan, ia berkata sudah mencapai 98 persen. Tapi dalam percetakan ada beberapa Kabupaten yang tidak mencapai 80 persen. “Saat ini terkendala masalah teknis, data sudah direkam tapi terkendala di Kemendagri,” ujarnya. (ammar)

Reporter:Ammar
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca