Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Jukir Naikkan Tarif, 24 Pengelola Parkir di Banjarmasin Diberi SP 1

Diterbitkan

pada

Retribusi parkir di Banjarmasin dikeluhkan warga karena menaikkan pungutan semaunya. Foto: Wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Momentum Lebaran nampaknya dimanfaatkan sejumlah oknum juru parkir (Jukir) untuk memainkan tarif retribusi parkir semaunya.

Terlebih baru-baru ini di Kota Banjarmasin didapati kembali oknum jukir yang memungut retribusi tidak sesuai ketentuan. Salahnya satunya memungut parkir doubel atau dua kali.

Zali, salah seorang warga mengungkapkan, di sejumlah tempat di Kota Banjarmasin rata-rata pungutan retribusi mengalami kenaikan.

Terlebih menjelang Lebaran tahun ini ditemukan ada kenaikan pungutan retribusi menjadi Rp 3 ribu.

Baca juga: Shalat Ied Warga Muhammadiyah di Lapangan Murdjani Dipenuhi Jemaah

“Mendekati hari raya saya lihat di mana-mana parkir naik jadi tiga ribu untuk roda dua, termasuk di tempat-tempat ramai seperti Sudimampir,” ungkap Zali, salah seorang pengguna jasa parkir di Pasar Sudimampir Banjarmasin.

Padahal diketahui selama ini Pemerintah Kota Banjarmasin tidak pernah mengubah tarif parkir. Seperti yang termaktub dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.

Menindak hal itu, Dinas Perhubungan melalui UPTD Parkir telah memberikan surat peringatan, serta tidak main-main memberikan sanksi kepada oknum yang mempermainkan tarif parkir.

“Sampai dengan hari ini sudah ada 24 titik parkir yang mendapat SP 1 atas pelanggaran penyelenggaraan parkir. Yang mana tarif parkir objek retribusi di Kota Banjarmasin tidak ada kenaikan, artinya kita masih mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2016,” jelas Umar SKom, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Jum’at (21/4/2023).

Disebutkan Umar dalam pasal 11 Perda itu, besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir berbeda sesuai dengan jenis kendaraannya. Seperti tarif retrisbusi untuk kendaraan tempelan atau gandengan memiliki angka tertinggi dalam pungutannya yakni sebesar Rp10 ribu.

Kemudian untuk truk ukuran berat dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 8 ribu. Sedangkan truk ukuran biasa dan bus Rp 5 ribu.

Baca juga: Pipa PAM Bandarmasih Bocor, Ini Wilayah yang Terdampak Selama Perbaikan

Lain lagi untuk truk mini dan sejenisnya akan dikenai tatif retribusi sebesar Rp 4 ribu. Sementara itu untuk mobil sedan, mini bus, pikap dan kendaraan lainnya yang sejenis Rp 3 ribu.

Namun demikian, tarif retribusi untuk kendaraan roda dua masih berada di angka Rp 2 ribu. Begitu pun dengan tarif retribusi kendaraan bajaj atau roda tiga dan sejenisnya.

Dalam Perda ini pun mengatur ancaman sanksi administratif berupa pencabutan izin kepada pihak ketiga sebagai pengelola parkir yang tidak melaksanakan ketentuan.

Bahkan, dalam hal pejabat atau ptugas yang ditunjuk oleh Walikota melaksanakan pungutan retribusi namun didapati lala maka akan dipidana sesuai dnegan pasal 27 ayat (1).

“Adapun apabila ada oknum juru parkir yg melakukan pemungutan tidak sesuai dengan ketentuan silahkan laporkan ke kami, dengan informasi lengkap tempat, foto jukir atau video agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya lagi.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengelola pakir, baik objek retribusi ataupun objek parkir agar dapat mematuhi seluruh aturan dan ketentuan penyelenggaraan perparkiran yang ada di Kota Banjarmasin.

Baca juga: Ribuan Roda Dua Masuk Banjarmasin, Ini Lokasi Rawan Macet saat Idulfitri

Sebagai laporan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui laman https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kota-banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->