Connect with us

HEADLINE

Jatam Pertanyakan Gugatan Keterbukaan Informasi Perpanjangan 5 Perusahaan Tambang

Diterbitkan

pada

Jatam mempertanyakan keterbukaan informasi terkait evaluasi perpanjangan lima perusahaan tambang Foto: pexels/ Tom Fisk

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Enam bulan sudah sejak September 2020 hingga Maret 2021, perjalanan gugatan keterbukaan informasi kontrak dan dokumen evaluasi rencana pengajuan perpanjangan atas 5 perusahaan raksasa batubara, hingga kini belum ada kejelasan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) selaku pihak yang menggugat ke komisi informasi, sebelumnya meminta pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM, membuka dokumen evaluasi perpanjangan lima perusahaan yakni PT KPC, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, PT MHU dan PT Arutmin yang kontraknya habis pada 2020 hingga 2023.

Koordinator Jatam Kalimantan Timur (Kaltim) Pradana Rupang kepada Kanalkalimantan.com mengatakan, kementerian ESDM, menolak memberi dan membuka informasinya pada publik dengan berdalih informasi yang dikecualikan.

“Padahal rakyat lingkar tambang yang beresiko terdampak berhak tahu dan mendapatkan informasi evaluasi.

Namun hingga kini meski sudah terdaftar di komisi informasi publik, sidangnya tak juga kunjung diselenggarakan, ada apa dibaliknya?” ungkapnya.

Pradana mengatakan, pihaknya sudah mendaftar ke komisi informasi pusat dan mendesak agar dijadwalkan proses sidang.

“Terakhir kita belum mendapat kabar terbaru, kapan jadwal sidang diperoleh. Padahal sudah daftarkan sejak September 2020 lalu,” katanya.

Berikut kronologis perjalanan gugatan informasi publik sejak September 2020 lalu:

Ia menilai, adanya tanggapan yang diberikan ESDM pun telah melewati batas waktu keberatan. Ketika dicermati, keterangan jawaban tersebut tidak sesuai dengan yang dimohonkan.

“Setidaknya ada lima hal yang kami ajukan. Yakni terkait dokumen kontrak pertambangan lima perusahaan, raksasa batubara yang kontraknya akan berakhir 2020 sampai 2023.

Kedua, bahwa pemerintah menjelaskan sudah melakukan evaluasi terkait perpanjangan ini. Tapi publik tidak tahu tentang informasi, terutama publik yang ada di sekitar lokasi tambang tersebut,” terangnya.

Ia mempertanyakan sejauh apa evaluasi terkait pemulihan lingkungan, tanggungjawab lingkungan, reklamasi, royalti, pajak, PNBP dan lainnya. Menurutnya, hal tersebut harusnya juga dibuka ke publik.

“Ini yang kami ajukan, apakah evaluasi ini hanya (dilakukan) segelintir orang yang tidak kompeten, yang tak tahu bahwa kontrak ini berpenagruh pada hajat hidup orang banyak. Publik ingin tahu itu,” tegasnya.

Termasuk juga, bahwa publik ingin mengetahui nama-nama pejabat, lembaga, maupun akademisi yang melakukan evaluasi juga untuk disampaikan.

Apakah betul mewakili aspirasi masyarakat yang ada di lima wilayah pertambangan itu.

“Alasan dari pihak ESDM justru sangat miris bahwa dokumen ini dikecualikan untuk publik, dikatakan sebagai dokumen rahasia.

Padahal ketertutupan terhadap publik, justru meniadakan proses yang sebenarnya, kepentingan publik yang lebih besar,” jelasnya. (Kanalkalimantan.com/andy)

 

Reporter : Andy
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->