Connect with us

Hukum

Ini Perjalanan Kasus Suap PDAM Bandarmasih yang Melibatkan Muslih

Diterbitkan

pada

Foto : net

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa Muslih selama 1 tahun 5 bulan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, apabila tidak membayar denda. Sedangkan, kepada Trensis dijatuhi hukuman lebih ringan, hanya 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Masa hukuman kedua terdakwa yang berubah statusnya menjadi terpidana ini, dipotong masa tahanan selama 4 bulan lebih.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti sebesar Rp 100 juta sebagai barang bukti disita untuk negara.

Begini perjalanan dua terpidana tersebut semenjak ditangkap oleh KPK pada operasi tangkap tangan terkait Raperda penyertaan modal bagi PDAM Bandarmasih tersebut :

14 September 2017 Tim KPK menangkap Muslih bersama dengan mantan bendaharanya Trensis di Kantor PDAM Bandarmasih pukul 18.50 Wita dalam operasi tangkap tangan (OTT). Tim juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 30,8 Juta di dalam sebuah brankas.
15 September 2017 KPK membawa Muslih bersama tiga orang lain ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tiga orang yang ikut dibawa serta adalah mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, mantan Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal, Andi Effendi, dan manager keuangan PDAM Bandarmasih Trensis. Pada saat itu juga, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
24 Oktober 2017 KPK memanggil sejumlah saksi anggota DPRD dan pejabat Pemko untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dalam pemulusan peraturan daerah (perda) penyertaan modal PDAM Bandarmasih. Pemanggilan sejumlah saksi dalam kuran waktu tersebut guna melengkapi berkas kasus suap yang melibatkan Muslih.
9 November 2017 Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan kedua tersangka (Muslih dan Trensis) telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap 2 dengan dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka. Muslih dan Trensis dititipkan ke Lapas Kelas 3 Banjarbaru sembari menunggu sidang digelar.

Foto : net

23 November 2017

 

Sidang Perdana pidana tindak korupsi terdakwa mantan Direktur PDAM Bandarmasih, Muslih dan Mantan Bendahara PDAM Bandarmasih Trensis. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin ini dipimpin hakim ketua Sihar Hamonangan Purba.
28 Desember 2017 Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi dan rekan akhirnya menuntut Direktur PDAM Bandarmasih Muslih 2 tahun penjara denda 50 juta subsidier 2 bulan kurungan. Sedangkan Mananger Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis dituntut jaksa 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan kurungan.
16 Januari 2018 Sidang lanjutan kasus suap penyertaan modal PDAM Bandarmasih dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa Muslih dan Trensis. Dalam pembacaan pledoi tersebut, Muslih mengaku penyerahan uang yang berjumlah Rp 150 juta yang diserahkan kepada Mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Ketau Pansus Andi Effendi itu benar dilakukan tapi dalam keadaan didesak mereka berdua.

“Maka dari itu, untuk kepada Ketua Majelis Hakim yang saya hormati beserta JPU agarnya dengan besar hati dapat meringankan hukuman saya,” kata Muslih.

Pada kesempatan tersebut Muslih juga mangatakan akan menyumbangkan uang kepada PDAM dan fakir miskin sebesar kurang lebih Rp 1 miliar dari uang pesangon ataupun gajinya.

30 Januari 2018 Ketua majelis hakim Sihar Hamonangan Purba didampingi dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa Muslih selama 1 tahun 5 bulan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, apabila tidak membayar denda. Sedangkan, kepada Trensis dijatuhi hukuman lebih ringan, hanya 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Masa hukuman kedua terdakwa yang berubah statusnya menjadi terpidana ini, dipotong masa tahanan selama 4 bulan lebih. Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti sebesar Rp 100 juta sebagai barang bukti disita untuk negara. (cel)

Foto : net


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->