Connect with us

Kabupaten Banjar

Incenerator RSUD Ratu Zalecha, Digunakan Tanpa Izin Operasional

Diterbitkan

pada

Incenerator RSUD Raza belum kantongi izin operasional. Foto : rendy

MARTAPURA, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha (Raza) Martapura hingga saat ini masih menggunakan incenerator untuk membakar limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Padahal rumah sakit itu masih belum kantongi izin operasional incinerator dari Kementrian Lingkungan Hidup. Ditanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjar, “RSUD Ratu Zalecha tidak pernah berkoordinasi lagi dengan DLH Banjar”.

Sebelumnya anggota DPRD Banjar Antung Aman,–demikian Gusti Abdurahman kerap disapa, apabila RSUD Raza sudah mengantongi izin operasional, tentunya pengeluaran daerah untuk limbah medis dapat ditekan. Sehingga Puskesmas yang ada di Kabuapten Banjar semua limbah medisnya dapat dimusnahkan di tempat sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga.

Menanggapi incinerator yang masih belum kantongi izin operasional, Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura Tofik Norman Hidayat mengatakan, sudah beberapa kali mengajukan izin operasional ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar. Yang terbaru, pada awal tahun 2019 lalu.

“Mengenai incinerator itu sebenarnya sudah kita urus sejak 2 hingga 3 tahun lalu. Segala persyaratan sudah kami penuhi sepenuhnya, yang terbaru 2019 ini sudah kami koordinasikan ke DLH Banjar, sekarang tinggal menunggu rekomendasi dari DLH Banjar,” akunya.

Ditambahkan Tofik, setelah melihat dan mengkaji lagi pengajuan yang dilakukan oleh RSUD Raza, nantinya DLH tingkat Kabupaten akan merekomendasikan lagi ke DLH Provinsi Kalsel hingga tingkat Kementerian Lingkungan Hidup.

“Intinya pemerintah daerah sudah sangat berkomitmen sekali untuk incinerator itu, bahkan kemarin Pak Sekda pun bersedia untuk mensupport total perizinan operasional incinerator tersebut,” ujarnya.

Sebagai imbas dari tidak berizinnya incinerator tersebut,  RSUD Raza tidak bisa menerima sampah medis dari luar rumah sakit lain. Bahkan, rumah sakit yang meraih akreditasi paripurna tersebut sebenarnya tidak diperkenankan untuk mengolah sampah medis sendiri.

Menanggapi incenerator RSUD Raza Martapura yang masih belum mengantongi izin operasional tersebut, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Ahmad Rafie Hamdi mengatakan, hingga sekarang setelah pergantian Plt RSUD Raza dengan direktur yang baru dijabat Tofik Norman Hidayat pihak RSUD Raza sendiri tidak pernah mengkoordiasikan kembali dengan DLH Banjar, sebagaimana disampaikan Direktur RUUD Raza yang baru, bagaimana perkembangan perizinan incinerator tersebut.

“Sebelumnya waktu pak Eko Plt RSUD Raza yang dulu menjanjikan kami untuk dilibatkan kembali dalam pengurusan incinerator tersebut, namun setelah peralihan pimpinan ini saya tidak tahu lagi progresnya sekarang sampai dimana,” akunya.

Lebih jauh Hamdi menjelaskan sejak awal 2018 amdal untuk incinerator RSUD Raza Martapura sudah dibahas dan dikeluarkan rekomendasi kelayakan dan izin lingkungannya, sehingga itu yang mendasari perurusan izin incinerator ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dijelaskan juga ketika masih didampingi DLH Banjar, sebelumnya proses perizinan incinerator sudah tahap pendaftaran via online, bahkan DLH Banjar dulunya sudah mendampingi hingga ke KLH, untuk pengurusan perizinan. Yang mana nantinya setelah diverifikasi baru di lengkapi dengan data fisik untuk dipresentasikan di hadapan dirjen, setelah itu baru mereka melakukan kunjungan lapangan lokasi rumah sakit.

“Terkait penyataan pak Taufik itu saya klarifikasi lagi. Kami mendampingi awalnya saja, sekarang mereka mengurus perizinan itu sendiri melalui via online ke kementrian Lingkungan Hidup, sepertinya hingga sekarang masih belum ada progresnya dari pihak rumah sakit,” ujar Hamdi. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->