Kota Banjarbaru
Ibadah Natal di Gereja Pakai Zoom Meeting, Berikut Maklumat Libur Nataru di Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru membatasi kegiatan masyarakat di kawasan area publik. Kebijakan ini dituangkan dalam maklumat guna mencegah ledakan kasus baru Covid-19.
Berbagai tempat hiburan umum baik itu karaoke, bioskop, cafe, dan tempat wisata, wajib menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 Wita, selama berlangsungnya libur Nataru. Pun, berlaku juga untuk tempat makan dan restoran yang wajib menghentikan operasional pada pukul 20.00 Wita.
Untuk pelaksanaan Natal 25 Desember nanti, Pemko Banjarbaru telah melakukan koordinasi di seluruh gereja. Yang mana, ada sejumlah gereja yang melaksanakan perayaan natal melalui aplikasi zoom meeting.
“Tapi ada beberapa juga gereja yang memang melaksanakan ibadah natal. Nah, ini kita telah sepakati bersama, kalau yang menggelar ibadah di gereja harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Rabu (23/12/2020) pagi.

Selain menerapkan protokol kesehatan, Letkol Arm Siswo yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua 1 Satgas Covid-19 Banjarbaru, menyampaikan adanya pembatasan jumlah jemaat yang mengikuti ibadah natal di gereja. Caranya, melalui mekanisme pendaftaran secara online.
“Jadi, pihak gereja yang melaksanakan ibadah sudah mengelola akses pendaftaran jemaat. Tujuannya untuk memantau sekaligus membatasi jumlah jemaat yang hadir. Kami sangat mengapresiasi atas turut serta dukungan saudara-saudara kita kaum nasrani,” terang Dandim.
Di sisi lain, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, menegaskan bahwa selama masa libur Nataru, pihaknya akan melakukan monitoring di setiap permukiman rumah warga. Tujuannya, demi mencegah terjadinya kerumunan, khususnya saat merayakan pergantian tahun.
“Kita menyadari bahwa setiap malam pergantian tahun, ada kelompok masyarakat yang merayakannya dengan menggelar kegiatan. Nah, kalau kegiatan ini memunculkan kerumunan maka kita bubarkan. Intinya, jika ada masyarakat yang melanggar kebijakan ini, kita akan memberikan tindakan tegas terukur,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejari Banjarbaru Andri Irawan mengimbau agar selama libur Nataru dapat dilakukan dengan kegiatan bermanfaat. Terkhusus, bercengkraman dengan masing-masing keluarga.
“Mari kita isi libur Nataru ini dengan kegiatan bermanfaat. Seperti halnya quality time bersama keluarga. Tetap di rumah dan hindari kerumunan. Keselamatan masyarakat di tengah kondisi pandemi saat ini, menjadi prioritas utama,” terangnya.
Adapun isi maklumat selama berlangsung masa libur Nataru di Banjarbaru :
1. Pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat libur Natal 2020 dan
Tahun Baru 2021.
2. Meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa
libur dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan (3M) dalam setiap aktivitas.
3. Menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
4. Pembatasan kegiatan di area publik
5. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak
berupa pesta dengan membakar petasan atau kembang api baik outdoor
dan indoor (di Hotel, Cafe, Resto, Penginapan, Mall dan sebagainya).
6. Setiap orang dan pengelola tempathiburan umum/pengelola usaha yang
melanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Bie
-
Bisnis1 hari yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE2 hari yang laluHujan Ringan Diprediksi Landa Kalsel Sepekan ke Depan
-
HEADLINE2 hari yang laluGunungan Sampah di TPS Jafri Zamzam Dibersihkan
-
Olahraga2 hari yang laluOffroader SBOX 2026 Dilepas dari Depan Balai Kota Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu11.358 Peserta Terdaftar, UTBK SNBT di ULM Dimulai
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru






