Kota Banjarbaru
Ibadah Natal di Gereja Pakai Zoom Meeting, Berikut Maklumat Libur Nataru di Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru membatasi kegiatan masyarakat di kawasan area publik. Kebijakan ini dituangkan dalam maklumat guna mencegah ledakan kasus baru Covid-19.
Berbagai tempat hiburan umum baik itu karaoke, bioskop, cafe, dan tempat wisata, wajib menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 Wita, selama berlangsungnya libur Nataru. Pun, berlaku juga untuk tempat makan dan restoran yang wajib menghentikan operasional pada pukul 20.00 Wita.
Untuk pelaksanaan Natal 25 Desember nanti, Pemko Banjarbaru telah melakukan koordinasi di seluruh gereja. Yang mana, ada sejumlah gereja yang melaksanakan perayaan natal melalui aplikasi zoom meeting.
“Tapi ada beberapa juga gereja yang memang melaksanakan ibadah natal. Nah, ini kita telah sepakati bersama, kalau yang menggelar ibadah di gereja harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Rabu (23/12/2020) pagi.

Selain menerapkan protokol kesehatan, Letkol Arm Siswo yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua 1 Satgas Covid-19 Banjarbaru, menyampaikan adanya pembatasan jumlah jemaat yang mengikuti ibadah natal di gereja. Caranya, melalui mekanisme pendaftaran secara online.
“Jadi, pihak gereja yang melaksanakan ibadah sudah mengelola akses pendaftaran jemaat. Tujuannya untuk memantau sekaligus membatasi jumlah jemaat yang hadir. Kami sangat mengapresiasi atas turut serta dukungan saudara-saudara kita kaum nasrani,” terang Dandim.
Di sisi lain, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, menegaskan bahwa selama masa libur Nataru, pihaknya akan melakukan monitoring di setiap permukiman rumah warga. Tujuannya, demi mencegah terjadinya kerumunan, khususnya saat merayakan pergantian tahun.
“Kita menyadari bahwa setiap malam pergantian tahun, ada kelompok masyarakat yang merayakannya dengan menggelar kegiatan. Nah, kalau kegiatan ini memunculkan kerumunan maka kita bubarkan. Intinya, jika ada masyarakat yang melanggar kebijakan ini, kita akan memberikan tindakan tegas terukur,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejari Banjarbaru Andri Irawan mengimbau agar selama libur Nataru dapat dilakukan dengan kegiatan bermanfaat. Terkhusus, bercengkraman dengan masing-masing keluarga.
“Mari kita isi libur Nataru ini dengan kegiatan bermanfaat. Seperti halnya quality time bersama keluarga. Tetap di rumah dan hindari kerumunan. Keselamatan masyarakat di tengah kondisi pandemi saat ini, menjadi prioritas utama,” terangnya.
Adapun isi maklumat selama berlangsung masa libur Nataru di Banjarbaru :
1. Pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat libur Natal 2020 dan
Tahun Baru 2021.
2. Meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa
libur dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan (3M) dalam setiap aktivitas.
3. Menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
4. Pembatasan kegiatan di area publik
5. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak
berupa pesta dengan membakar petasan atau kembang api baik outdoor
dan indoor (di Hotel, Cafe, Resto, Penginapan, Mall dan sebagainya).
6. Setiap orang dan pengelola tempathiburan umum/pengelola usaha yang
melanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluKucuran Dana Seret, Operasional Dapur MBG di Banjarbaru Terhambat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBegini Respon Wali Kota Lisa Halaby Soal Pertamax Naik
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Pola Hidup Sehat Jadikan Gaya Hidup Sehari-hari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu205 PNS Pemko Banjarbaru akan Masuki Masa Pensiun
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluHabib Idrus Resmikan Jembatan Kunti dan Pasar Arba di Telaga Bauntung
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Fasilitasi Rencana Jaringan Listrik ke Desa Barunang Sekitarnya

