Connect with us

Kota Banjarbaru

Hukum Vaksinasi saat Berpuasa, Begini Penjelasan Kepala Kemenag Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Mahrus, Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarbaru. Foto: Ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Muncul pertanyaan di tengah masyarakat bolehkah disuntik vaksin Covid-19 saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Atas pertanyaan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru, H Mahrus menegaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Mahrus menerangkan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19, menjelaskan, vaksinasi tidak membatalkan puasa karena, dilakukan dengan injeksi intramuscular yakni dengan cara menyuntikan obat vaksin melalui otot.

“Jadi vaksinasi intramuscular diangap tidak membatalkan puasa karena tidak masuk lewat rongga badan yang terbuka dan vaksin tidak dianggap sebagai makanan dan minuman,” tuturnya.

 

Baca juga  : Hentikan Isu Jokowi 3 Periode dan Tunda Pemilu, Moeldoko: Jangan Terus Digoreng

Masih kata Mahrus, sejatinya bulan Ramadhan seringkali dijadikan sebagai momen untuk lebih dekat dengan Sang Pencipta, dengan beribadah secara berjemaah, berkumpul bersama keluarga dan teman-teman saat buka puasa.

Namun demikian, pelaksanaan bulan Ramadhan tahun ini masih pada masa pandemi Covid-19.

“Jadi penting untuk kita semua tetap menerapkan protokol kesehatan, serta mensukseskan program vaksinasi Covid-19,” ucapnya.

Mahrus mengimbau, kepada masyarakat agar tidak perlu ragu untuk melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadhan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, tidak perlu ragu dan tidak perlu khawatir untuk melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadhan. Meskipun pandemi sudah mulai melandai kita tetap terapkan protokol kesehatan dan yang paling penting yakni vaksinasi,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->