Connect with us

Kota Banjarmasin

Hindari Sanksi, KUPA-PPAS Diteken Beberapa Jam Sebelum Gubernur Naik Haji

Diterbitkan

pada

Gubernur kalsel Sahbirin Noor Foto: dok

BANJARBARU, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah bertolak ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji. Namun sebelum keberangkatannya, Minggu (12/8) lalu, Sahbirin masih sempat meneken dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Prioritas Perubahan Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018, dan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) 2019.

Penandatanganan yang di luar hari kerja tersebt terpaksa dilakukan karena mepetnya deadline yang diberikan oleh  pemerintah pusat. Maka untuk menghindari adanya sanksi, Pemprov dan DPRD Kalsel menandatangani dokumen tersebut pada hari libur jelang keberangkatan Gubernur.

Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin menjelaskan, sisa waktu yang digariskan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, yaitu paling lambat di minggu kedua sudah harus rampung. Padahal Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pada sore harinya harus berangkat menunaikan ibadah haji.

“Maka tak ada waktu lagi untuk menunda. Karena jika terlambat, berpotensi dikenakan sanksi, seperti 6 bulan tak menerima gaji pada 2019 nanti. Jadi harus dituntaskan segera supaya tidak kena sanksi,” tegasnya.

Untuk KUPA APBD 2018, yaitu belanja langsung (BL) sebesar Rp 2,6 triliun  dan PPAS Perubahan 2018 sebesar Rp 3,2 triliun. Kemudian, belanja tidak Langsung (BTL) Rp 3,4 triliun dan Perubahan Rp 3,3 triliun. Sedang total APBD murni Rp 6 trilun lebih dan Perubahan sebesar Rp 6,5 triliun.(rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->