Kanal
Hasil Sidang Adminstratif Bawaslu, KPU Diberikan Teguran Tertulis
BUNTOK, Bawaslu Barsel menggelar sidang putusan terkait hasil dari sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu 2019, di kantornya Senin (27/5). Ketua Bawaslu Barsel Nur Cambyah mengatakan, sidang putusan hasil pelanggaran administratif ini oleh pelaporan dari Partai Golkar kepada terlapor KPU atas dugaan adanya penggelembungan suara di TPS 5 Desa Palu Rejo waktu pemilihan lalu.
“Jadi hari ini untuk hasil putusannya akan kita bacakan, setelah melewati beberapa tahapan persidangan yang digelar sejak Kamis lalu,†kata Cambyah
Ia mengungkapkan, bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barsel terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu tentang tata cara prosedur dan mekanisme pendistribusian logistik. “Artinya memang dari hasil pemeriksaan kita bahwa pihak KPU memang terbukti pelanggaran administratif untuk prosedur dan mekanisme pendistribusian logistik pemilu,†ucap Cambyah.
Masih kata Cambyah, terkait putusan tersebut pihaknya hanya memberikan teguran tertulis kepada pihak KPU, agar kedepannya dalam melakukan pendistribusian logistik kiranya bisa lebih cermat lagi. “Jadi untuk putusan tersebut pihak KPU memang ditemukan adanya kelalalain administratif dan oleh itu kita berikan surat teguran secara tertulis,†ujarnya.
Lebih lanjut olehnya terkait permintaan oleh pelapor untuk pembatalan hasil dari Tps5 Desa Palu Rejo. Namun dari hasil pleno sidang Bawaslu sesuai pakta dilapangan karena untuk pembatalan bukan ranah Bawaslu, maka tidak ada pembatalan hasil pemilu.
“Mengingat dari hasil dan bukti dilapangan juga tidak ditemukan adanya penyalahgunaan surat suara atau penggelumbungan di Tps 5, di luar itu kita dari Bawaslu juga tidak punya wewenang untuk melakukan pembatalan hasil pemilu,†jelas Cambyah.
Ditambahkan olehnya, untuk TPS 5 Palu Rejo tersebut surat suara yang di distribusikan 277 yang digunakan 180 dan sisanya diperlakukan oleh KPPS sesuai dengan prosedur. “Jadi sisa surat suara dicoret, kemudian dimasukkan ke kotak suara dan dimasukkan ke C1, artinya tidak ada pihak manapun yang dirugikan untuk kelebihan surat suara tersebut,†pungkas Cambyah.(digdo)
Editor:Chell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
Kota Banjarmasin12 jam yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
kriminal banjarbaru1 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU1 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024