Connect with us

HEADLINE

Haji Denny dan Kuasa Hukum Bawa 107 Bukti Pelanggaran ke Bawaslu Kalsel

Diterbitkan

pada

Denny Indrayana kembali melaporkan dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu Kalsel. Foto: putra

KANALKALIMANTAN. COM, BANJARMASIN – Tarung Pilkada Kalsel menunjukkan tensi cukup tinggi. Tercatat sudah ada tiga kali laporan disampaikan kubu paslon nomor urut 2 Denny Indrayana kepada paslon nomor urut 1, Sahbirin Noor.

Hari ini, Selasa (3/11/2020) malam, Wamenkum HAM era Presiden SBY ini kembali membawa berkas pelaporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada.

Haji Denny—panggilan Denny Indrayana, melaporkan sendiri kasus dugaan pelanggaran tersebut.

Sejumlah barang bukti fisik dan dokumen disertakan dalam laporan ketiga kali ini. Termasuk beras dengan gambar Sahbirin.

Haji Denny mengatakan, ada lebih dari 107 bukti pelanggaran peristiwa yang diadukan. “Setelah diteliti dalam satu dua hari ini, maka diputuskan saya sendiri yang melaporkan. Kurang lebih tujuh pelanggaran yang terstruktur, sistematis, konsekwensinya dapat dibatalkan pencalonan nomor urut 1. Apa saja pelanggarannya, mencakup semua modus yang pernah saya sampaikan,” katanya.

Pertama, yang dilaporkan terkait penyalahgunaan anggaran. Haji Denny mengatakan, sebelumnya pernah ada warning Bawaslu agar paslon hati-hati terkait hal ini. Modus kedua, terkait pengumpulan dan penggunaan aparat.

“Ketiga terkait praktek dugaan politik uang melalui bagi-bagi sarung, yang kembali disampaikan. Dan juga modus penyalahgunaan fasilitas yang diuntungkan paslon. Saya gak bisa detail, secara data karena mestinya saya sampaikan ke Bawaslu dulu,” katanya.

Namun demikian, ada satu hal yang dirinci Denny terkait laporan yang sudah disampaikan terkait tagline “Bergerak”.

“Ini bagi saya penting disampaikan, karena seorang calon akan sangat mementingkan apa dan bagimana proses kampanye. Dan tagline merupakan inti dari muatan kampanye. Jadi pernyataan sebelumnya yang mengatakan itu bukan bagian dari kampanye kurang tepat,” katanya.

Pada kesempatan itu, Haji Denny juga menyampaikan terkait tudingan bahwa pelaporan yang disampaikan bisa memanaskan Pilgub. Menurutnya, statemen tersebut hanya bagian dari upaya pembungkaman demokrasi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya kuasa hukum Sahbirin-Muhidin (BirinMU) yang dikoordinator Saifudin seusai bertemu Bawaslu Kalsel menyampaikan bahwa berencana melaporkan balik pelapor.

Tak tanggung-tanggung tim hukum BirinMU ini mengaku sudah menyiapkan 10 gugatan yang akan dilaporkan ke Bawaslu Kalsel.

“Tapi, kami masih pertimbangkan apakah ini akan membuat Pilkada menjadi kacau,” ucap Saifudin kepada awak media, Minggu (1/11/2020).

Saifuddin menyatakan, ada baiknya tidak usah konflik. Namun, tunjukkan kepada masyarakat Kalsel bahwa calon bersangkutan mampu memimpin Banua tanpa harus mengungkit kesalahan orang Iain.

Menyikapi pernyataan kuasa hukum BirinMU tersebut, tim kuasa hukum H2D, Isrof Parhani menyatakan, pihaknya tidak takut ancaman akan dilaporkan balik dengan 10 gugatan atau lebih.

“Kami persilakan Tim Hukum BirinMu melaporkan balik dan jangan cuma gertakan sambal saja dengan alasan pertimbangan,” kata kuasa hukum H2D, Isrof Parhani.

Sebelumnya juga, kuasa hukum Haji Denny, Bambang Widjojanto (BW) juga melaporkan kasus terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada,” kata Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto usai melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pilkada, kepada media tak mau membeberkan detail kasus yang diadukan kliennya dengan alasan agar tak menjadi trial by press sebelum proses di Bawaslu. Selain itu juga demi melindungi saksi-saksi yang akan dipanggil agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu.

Ketika itu, Bambang Widjojanto menegaskan laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang disampaikan bukan untuk gagah-gagahan. Pasalnya, dugaan pelanggaran di pasal 71 ayat (3) junto pasal 71 ayat (5) UU/10 2016 tentang Pilkada ini mempunyai sanksi yang sangat berat karena merupakan pelanggaran yang fundamental.

“Laporan ini untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah bukan sekedar mencari pemenang, tapi kami ingin memastikan orang yang pantas menjadi kepala daerah adalah orang yang mempunyai nilai-nilai yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melakukan tindakan kolusi dan korupsi,” tegasnya.

Bambang Widjojanto menyebut, kasus seperti ini pernah terjadi di beberapa daerah, salah satunya di Pilkada Parepare, Sulawesi Selatan pada tahun 2018 lalu. Calon kepala daerahnya harus rela didiskualifikasi. “Sanksi pelanggaran di pasal ini berat. Bisa pembatalan sebagai calon,” terangnya.
(Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter: Putra
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->