Connect with us

Hukum

Gugatan KPID Kalsel Disebut Salah Alamat

Diterbitkan

pada

Sidang gugatan kasus seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Foto : ammar

BANJARMASIN, Gugatan dugaan cacat prosedural dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai salah alamat.

Sebab, kuasa hukum tergugat pertama Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin, Maulana SH berpendapat objek gugatan berupa surat keputusan (SK) pimpinan dewan seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, bukan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Hal tersebut disampaikannya pada jawaban terhadap gugatan seleksi KPID Kalsel, Dari empat tergugat yakni Ketua DPRD Kalsel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kalsel, Tim Seleksi KPID Kalsel, serta turut tergugat, Gubernur Kalsel hanya dua yang siap memberikan jawaban tertulis, sedangkan sisanya baru menyerahkan pekan depan.

Hal ini menyebabkan Hakim Ketua, Hj Rosmawati memutuskan menunda sidang hingga pekan depan, dan meminta tergugat lainnya dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel dan Tim Seleksi KPID Kalsel untuk menyiapkan jawaban tertulis.

“Kita minta agar para tergugat bisa menyiapkan jawabannya pada sidang yang diagendakan pada 17 April mendatang,’’ kata Hj Rosmawati.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Junaidi mengatakan, kuasa hukum ketua dewan berpendapat gugatan perdata tersebut salah alamat, karena seharusnya dilayangkan ke PTUN Banjarmasin.

“Silakan saja pengacara tergugat berpendapat seperti itu, kita akan memberikan jawaban kemudian,’’ ujar Junaidi kepada wartawan, usai sidang.

Selain itu, agenda pekan depan masih menunggu jawaban dari tergugat lainnya, untuk dipelajari dan diberikan tanggapannya terhadap proses seleksi KPID Kalsel yang dinilai cacat prosedural.

Junaidi menambahkan, keputusan yang bisa digugat di PTUN adalah keputusan yang dikeluarkan pemerintah atau eksekutif, sementara yang dikeluarkan dewan atau legilatif tidak termasuk didalammya.

“Ini merupakan trias politica dalam hukum tata Negara di Indonesia, yang membagi kekuasaan atas eksekutif, legislatif dan yudikatif,” jelasnya.

Dilain pihak, tujuh calon komisioner KPID Kalsel terpilih mempertanyakan soal soal pelantikan. Melalui kuasa hukumnya, Giyanto telah melayangkan surat bernomor 05/KA-HGB/April/2018, kepada Gubernur Kalsel dengan tembusan Menteri Kominfo RI, KPI Pusat di Jakarta, serta Ketua DPRD Kalsel dan instansi terkait.

Giyanto pun menegaskan bahwa kliennya yakni Ahmad Sahal, Agus Teguh Arifianto, Budi Setiawan, H Aminuddin Ludi, Muhammad Saufi Azhari Fadli telah melalui proses seleksi, hingga puncaknya diputuskan Komisi I DPRD Kalsel dalam rapat tertanggal 4 Desember 2017 sebagai calon terpilih.

Kemudian, para calon komisioner KPID Kalsel terpilih diperkuat dengan surat keputusan (SK) bernomor 162/37/DPRD, tertanggal 29 Desember 2017 yang diteken Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin.

Namun, faktanya, 7 calon komisioner belum juga dilantik, karena kabarnya SK Gubernur Kalsel yang menjadi dasar hukumnya belum bisa diterbitkan, karena menunggu proses gugatan yang masih ditangani PN Banjarmasin. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->