Connect with us

Kota Banjarbaru

Eksekusi Bangunan Liar di Trikora Pemilik Lihat Langsung Pembongkaran

Diterbitkan

pada

Bangunan warung sekaligus rumah milik Aji dirobohkan, Kamis (11/1/2024). Foto: Wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru mulai meratakan bangunan liar di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kamis (11/1/2023) siang.

Mengerahkan satu alat berat ekskavator, tim penertiban gabungan membongkar bangunan di kawasan pinggir Jalan Trikora itu.

Pantauan Kanalkalimantan.com di lokasi pembongkaran, terlihat personel Satpol PP dan pasukan kuning membersihkan barang-barang milik warga yang rumahnya dibongkar. Ada juga petugas yang terlihat memotong kabel-kabel di lokasi.

Baca juga: ‘Krisis’ Tata Kelola Keuangan Pemko Banjarmasin, Utang Proyek 2023 Rp300 Miliar Belum Dibayar

Aji bersama kakaknya yang telah memindahkan barang, baju, dan keperluan lainnya saat ekskusi pembongkaran bangunan. Foto: Wanda

Sebelumnya ada 37 bangunan yang telah menerima surat peringatan (SP) ketiga oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru terkait batas waktu terakhir berdirinya bangunan.

Dari 37 bangunan itu ternyata masih didapati masyarakat yang belum membongkar mandiri maupun memundurkan bangunan.

Salah satunya bangunan yang dihuni Aji, seorang anak yang tinggal bersama dengan kakek dan kakaknya.

Baca juga: “Datang Barasih Bulik Barasih” Imbauan Guru Rasyid Ridha ke Jemaah Haul Sekumpul

Aji mengatakan bahwa ia bersama kakeknya tidak sempat merobohkan bangunan warung sekaligus tempat tinggalnya itu.

“Karena hujan tadi malam jadi tidak sempat membongkar, tapi sudah dibereskan barang-barang, baju-baju semua,” ucap Aji kepada Kanalkalimantan.com.

Saat ekskusi, Aji bersama kakaknya telah selesai merapikan baju dan keperluan lainnya. Sementara kakennya nampak merapikan benda-benda berukuran besar yang menjadi keperluan warung.

Baca juga: Dua Lelaki di Sungai Miai Banjarmasin Ditangkap Miliki 4 Gram Sabu

Di lokasi juga terlihat beragam barang material yang ada di bangunan dialih tempatkan ke bangunan kecil di belakang yang merupakan sebuah bengkel kendaraan.

“Jadi itu warung ulun lawan kai (kakek) sudah sejak dari tahun 2020 pindah dari Banjarbaru. Bersama kakak juga bekerja di belakang ada bengkel, sedangkan saya ikut menjaga warung bersama kai,” ungkap Aji bercerita.

Mereka berencana membangun ulang tempat tinggal itu jika sudah selesai mengurus perizinan. Untuk tempat tinggal sementara, Aji pun mengaku akan tinggal di rumah kerabat di Liang Anggang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman, mengatakan puluhan bangunan yang tersisa itu diketahui masih belum mengantongi izin, sebab izin masih diproses oleh Disperkim Banjarbaru.

Baca juga: Bupati Saidi Lantik 4 Pejabat Baru, Ini Nama-namanya

“Kalau sudah mengurus izin tetapi belum keluar izinnya artinya sampai saat ini belum mengantongi izin, termasuk itu yang harus kami tertibkan sesuai dengan arahan pimpinan dan surat keputusan Wali Kota,” tegas Hidayaturahman.

Sejauh ini ia mengatakan, alasan dari 50 persen bangunan yang telah membongkar mandiri dan memundurkan bangunan itu harus ditertibkan bukan hanya karena izin, namun juga persyaratan lainnya seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Karena yang kita lihat sempadannya beserta izin bangunan yang dimiliki seperti PPG,” sebut dia.

Baca juga: Kehabisan Ongkos, Dua Remaja Minta Dipulangkan ke Daerah Asal

Sejumlah SKPD yang terlibat seperti Satpol PP dan Disperkim Banjarbaru, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, yang dikawal dengan Dinas Perhubungan, TNI, serta Polri.

“Kita liat nanti sampai kapan eksekusi ini karena tidak bisa diperkirakan, yang jelas kita bekerja maksimal hari ini mudah-mudahan selesai hari ini juga, dan keseluruhan bangunan kita targetkan satu hari selesai pembongkaran,” tuntas Kasatpol PP. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->