Connect with us

Kabupaten Banjar

Duh, 1.075 SK Guru Honorer di Banjar Salah Redaksional!

Diterbitkan

pada

Guru Honorer menguluhkan terjadinya kesalahan redaksinonal pada SK pengangkatan mereka. Foto: net

MARTAPURA, Surat Keputusan (SK) yang dikantongi kalangan guru honor di Kabupaten Banjar bermasalah. Hal tersebut lantaran redaksional yang tidak tepat pada SK Tugas tersebut. Harusnya yang tertulis adalah SK pengangkatan, namun yang diterima oleh para guru honorer adalah SK penetapan. Kesalahan redaksional ini dikhawatirkan akan menyulitkan mereka dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi.

“Saat ini data selengkapnya masih kami himpun. Tapi, jumlah totalnya tak kurang seribuan orang yang SK-nya perlu direvisi redaksionalnya,” kata Ketua Forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer Sekolah Negeri (FKPTHSN) Kabupaten Banjar, Asfi Syahrin, Senin (8/4).

Saat ini, data keselahan redaksional penulisan SK yang telah masuk ke FKPTHSN Banjar bagi honorer guru sekolah dasar sebanyak 364 orang dan 43 orang mengajar di SMP. Data dari sejumlah kecamatan lainnya belum masuk. Tapi jumlah totalnya kurang lebih sama dengan data Dapodik Dinas Pendidikan (Disdik) Banjar. “Kalau data Disdik jumlahnya 1.075 orang,” jelas Asfi seperti dilansir tribunnews.com.

Didampingi Wakil Sektetaris Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalimantan Selatan, Kamal, pengurus FKPTHSN Banjar datang ke gedung DPRD Banjar, Senin (8/4/2019). Mereka memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilayangkan Komisi IV DPRD Banjar.

Dari jadwal pukul 10.00 Wita, RDP tersebut baru terlaksana pukul 12.00 Wita dipimpin Wakil Ketua Komisi IV H Khairuddin diampingi beberapa anggota Komisi IV. Pada pertemuan yang digelar di ruang Komisi IV tersebut, hadir pula Kepala Disdik Banjar Maidi Armansyah beserta staf dan Sekretaris BKD PSDM Banjar Gusti Muyammad Kholdani.

Asfi mengatakan, redaksional SK yang dikantongi pihaknya (SK tahun 2017 dan 2018) tidak tepat karena berbunyi SK penetapan penetapan tenaga pendidik non pegawai negeri sipil pada sekolah negeri di lingkup Dinas Pendidikan Banjar. “Seharusnya SK pengangkatan,” sebut guru honor di SDN Manarap Lama 1 ini.

Meski tampak sepele, lanjut, namun dampaknya sangat besar. Pasalnya, pihak Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalsel hanya bisa menerbitkan sertifikat PGG (Pendidikan Profesi Guru) bagi yang mengantongi SK pengangkatan sebagai tenaga pendidik.

Padahal SK PGG tersebut merupakan salah satu syarat penting untuk pengajuan mendapatkan tunjangan sertifikasi. “Sudah lumayan banyak juga rekan-rekan kami yang ikut diklat PGG di LPMP dan sudah lulus, tapi tak bisa mendpaatkan sertifikat PGG karena tidak lolos saat melengkapi berkas. Terkendalanya ya akibat redaksional SK yang tidak pas tersebut,” tandasnya.

Selain itu pada sub bagian ‘Menimbang’ juga ada kalimat yang tidak perlu dicantumkan yakni untuk mendapatkan NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). “Kalimat ini tidak perlu ada karena juga menjadi ganjalan,” tandas guru yang telah mengadi sejak sepuluh tahun ini.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->