Connect with us

HEADLINE

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru Divonis


Penjara 1 Tahun 1 Bulan Uang Pengganti Rp 144 Juta


Diterbitkan

pada

Dua terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/5/2023) sore. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru dengan terdakwa Ir Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani, akhirnya vonis, Selasa (30/5/2023) sore.

Terdakwa mantan Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru tersebut diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 dengan hukuman penjara 1 tahun 1 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani dengan pidana 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim I Gede Yuliartha pada pembacaan putusan terpisah.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar ganti kerugian negara masing-masing sebanyak Rp 144 juta atau diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

Baca juga: Jelang Iduladha Dinkes Berau Cek Kesehatan Hewan Kurban

Dengan ketentuan, apabila tidak dapat mengganti kerugian negara tersebut selama 1  bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan keduanya menurut majelis hakim yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan memberikan contoh tidak baik terhadap pengelolaan keuangan.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum Berbuat sopan di persidangan,” kata ketua majelis hakim.

Dalam sidang putusan, majelis hakim berpendapat dakwaan primer pasal 2 tidak terbukti di persidangan, dan keduanya hanya terbukti bersalah sebagaiman dakwaan pasal subsider pasal 3.

Dua terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/5/2023) sore. Foto: Rizki

“Unsur melawan hukum tidak terpenuhi, dibebaskan dari dakwaan primer,” kata I Gede Yuliartha dalam putusannya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 1 tahun 7 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara kepada kedua terdakwa.

Baca juga: Desa Pematang Benteng Wakil HSU ke Lomba Tingkat Provinsi

Namun, untuk ganti kerugian negara majelis sependapat dengan JPU dengan membebankan keduanya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 144 juta. Hanya berbeda pidana pengganti dari tuntutan 10 bulan penjara menjadi 3 bulan penjara saja.

Sebelumnya, mantan ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Banjarbaru pada tahun 2018 sebesar Rp 657 juta.

Sebelumnya didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sedangkan dakwaan subsider yang terbukti yaitu pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ada tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan sependapat dengan putusan majelis yang mengatakan dakwaan primer pasal 2 tidak terbukti di persidangan.

Bahwa putusan majelis hakim menurut kuasa hukum bahwa kedua terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan hanya melakukan kesalahan administratif.

“Kami sependapat, terdakwa sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Darul Huda Mustakim SH MH.

Namun, pledoi pihaknya yang meminta majelis hakim memutuskan ganti kerugian negara ditanggung renteng tidak dikabulkan majelis hakim. Dan majelis memutus sebagaiman tuntutan JPU untuk ganti kerugian negara sebesar Rp 144 juta.

Baca juga: Daftar Haji Setelah Kehilangan Kaki, 13 Tahun Menunggu Panggilan dari Atas Kursi Roda

Untuk itu, Huda bersama tim belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kami tidak bisa memutuskan sekarang, kami koordinasi dulu dengan kedua terdakwa,” ujarnya.

Begitu juga JPU dari Kejari Banjarbaru mengatakan masih fikir-fikir terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->