Connect with us

Kota Banjarmasin

DPRD Kalsel Janji Kirim Surat Penolakan Tambang di HST dalam Tiga Hari

Diterbitkan

pada

Demo yang digelar mahasiswa di DPRD Kalsel menolak operasional tambang di HST Foto: Ammar

BANJARMASIN, Menanggapi aksi yang dilakukan massa aktivis dan Aliansi Mahasiswa Peduli Meratus (AMPM) di DPRD Kalsel, Selasa (16/1), dewan berjanji akan mengirim surat penolakan atas SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut secepatnya. Bahkan, Ketua Komisi III Supian HK menegaskan, siap mengundurkan diri dari jabatan wakil rakyat jika dalam tiga hari tidak mengirimkan surat penolakan tersebut!

Hal tersebut disampaikan Supian saat menerima pendemo yang menolak adanya eksploitasi tambang di pegunungan Meratus, khususnya HST, di halaman kantor DPRD Kalsel.  “Bila dalam tiga hari saya tidak membuat surat, saya sendiri sebagai wakil rakyat siap mundur,” kata Supian yang merupakan politisi Partai Golkar ini.

Dia mengatakan, surat penolakan yang akan dikirim ke Kementerian ESDM itu juga akan ditembuskan kepada Gubernur Kalsel dan Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel. “Walau ranah PKP2B adalah ranah Pemerintah Pusat, tapi kami siap memperjuangkan,” katanya.

Dalam tuntutannya, pemdemo yang berasal dari mahasiswa, LSM, serta Komunitas Pena Hijau ini menuntut pencabutan SK Menteri ESDM nomer 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambang Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (MCM) menjadi tahap kegiatan operasi dan produksi.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM telah memberikan lapu hijau pada PT MCM, yang merupakan perusahaan asal India tersebut, untuk melakukan aktivitas di HST. Surat keputusan yang ditandatangani oleh Dirjend Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono memberi kuasa kepada PT MCM untuk menambang di wilayah Kecamatan Batang Alai Timur.

Yang janggal dalam hal ini adalah izin tersebut diberikan tanpa dukungan penerbitan Amdal. Sebab Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kalsel, Ikhlas Indar, memastikan bahwa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT MCM sendiri belum diterbitkan.

“Kalau tak ada dokumen Amdal, tentu perusahaan itu tidak bisa menjalankan operasi produksi batubara, khususnya di kawasan HST.  Meskipun sejak 2010 lalu PT MCM sudah mengajukan untuk kawasan HST, namun belum bisa disahkan,” katanya.

Dia mengatakan, alasan Pemprov Kalsel tak mengeluarkan dokumen amdal bagi PT MCM, karena di kawasan Pegunungan Meratus di Kabupaten HST itu terdapat intake PDAM sehingga jika ditambang, bisa berdampak pada sumber daya air sungai yang akan tercemar.

Sebelumnya, Senin (15/1), giliran puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahsiswa Islam Indonesia (KAMMI) melakukan aksi long march yang dimulai dari Lapangan Murjani Banjarbaru, menuju kantor Gubernur Kalsel. KAMMI menilai, izin tambang di HST akan menimbulkan banyak masalah lingkungan. “Salah satu dampak yang di timbulkan terhadap pertambangan adalah banjir yang lebih parah karena daerah resapan air yang berkurang,  dan tidak menutup kemungkinan akan membuat daerah yang lebih rendah dan tenggelam,” tegas korlap aksi M Alfiansyah.

Berbagai aksi penolakan juga dilakukan komponen masyarakat lainnya. Bertempat di halaman Dwi Warna Barabai, Kabupaten HST, Minggu (14/1) digelar doa bersama yang diikuti beragam elemen warga kabupaten itu. Doa untuk Meratus ini juga diisi para seniman dari Sanggar Seni Djoewita Murakata, Barabai.

Di tempat terpisah, diskusi terbuka menolak izin tambang di HST dilakukan Kerukunan Mahasiswa Murakata Hulu Sungai Tengah (HST UIN Antasari yang diadakan di taman hijau UIN Antasari. Diskusi ini menghadirkan nara sumber direktur eksekutif WALHI (wahana lingkungan Indonesia) Kisworo Dwi Cahyono.(ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->