Connect with us

Kalimantan Selatan

DPRD dan Pemprov Kalsel Akui Belum Terima Draft UU Omnibus Law Cipta Kerja

Diterbitkan

pada

Rapat dengar pendapat DPRD Kalsel dengan Pemprov, perwakilan buruh, akademisi dan sejumlah organisasi, Selasa (13/10/2020) sore. Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polemik pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja baru-baru ini, rupanya berbuntut panjang. Bahkan, pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Selatan sendiri belum menerima draft resmi UU Omnibus Law.

Hal ini diakui oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK, usai rapat dengar pendapat dengan Pemprov Kalsel, perwakilan buruh, akademisi dan sejumlah organisasi di Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (13/10/2020) sore.

“Kami ingin meminta draftnya secepat mungkin. Ini tujuannya agar tidak termakan hoaks,” kata Supian.

Apalagi diakui Supian, lantaran belum mendapatkan draft UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disebutnya ada sebanyak 905 halaman. Sehingga, membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk mempelajari isi UU ini.

“Bagaimana kita mau membahas. Sedangkan kita belum menerima draftnya. Tapi rapat dengar pendapat ini sebagai forum penampungan aspirasi, karena (UU) ini ranahnya di DPR RI,” jelas Supian.

Menurut Supian, isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja yang bernilai positif harus dipertahankan. Tetapi, jika ada isi UU ini yang dinilai merugikan masyarakat utamanya kalangan pekerja, ia menekankan agar segera direvisi.

“Kalau bisa dikeluarkan Perpu (Omnibus Law Cipta Kerja). Supaya jangan ada salah paham di masyarakat, sehingga masih ada harapan,” imbuhnya.

Senada dengan Supian, Pemprov Kalsel melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Siswansyah mengakui, hingga kini pihaknya belum juga menerima draft UU Omnibus Law. Sehingga ia belum bisa berkomentar banyak.

“Kami pun masih belum dapat (draftnya). Kami pun dari dinas teknis belum mendapatkan itu,” kata Siswansyah.

Dirinya berjanji, instansinya akan berupaya mendapatkan draft UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. “Kami berusaha mendapatkan itu,” imbuh Siswansyah.

Lantaran belum menerima isi UU Omnibus Law Cipta Kerja, membuat pemerintah daerah maupun gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di provinsi, belum bisa berkomentar.

Menurut Siswansyah, masih ada petunjuk teknis lainnya yang menjadi turunan bagi UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

“SepertiPermen, Kepmen, sehingga bisa menjadi petunjuk kami di daerah sebagai yang membidangi UU Omnibus Law Cipta Kerja bersama serikat kerja di Kalsel,” papar Siswansyah.

Kendati UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah resmi diundangkan, namun diakui Siswansyah, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat kapan dimulainya pelaksanaan UU ini. “Belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->