Connect with us

Kabupaten Banjar

DPRD Banjar Lantik Apriana Gantikan PAW Derwana yang Lompat Partai

Diterbitkan

pada

Apriana dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Banjar menggantikan Derwana Farmei Golles. Foto : rendy

MARTAPURA, Setelah melalui proses panjang, langkah kader PKPI Apriana sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Derwana Farmei Golles Jr yang pindah partai ke Nasdem untuk duduk di kursi DPRD Banjar akhirnya terwujud. Meskipun masa kerja dewan tinggal beberapa bulan lagi.

Senin (25/3), Apriana diambil sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Banjar. Sebelum dilantiknya Apriana juga sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ O142/KUM/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Banjar sisa waktu 2014-2019.

Di dalam SK yang ditandatangani langsung Gubernur Sahbirin Noor ini menjelaskan, bahwa Apriana dari PKPI ditetapkan PAW menggantikan Derwana Farmei Golles Jr di DPRD Banjar.

“Saudari Derwana Farmei Golles Jr sudah resmi diberhentikan keanggotaannya di DPRD Banjar, maka saudari Apriana telah berhak dan memenuhi syarat otomatis untuk menjadi PAW di komisi IV sisa masa jabatan 2014-2019,” ujar Wakil Ketua DPRD Banjar Siti Zulaikha.

Sementara itu, usai dilantik menjadi PAW di Komisi IV DPRD Banjar, Apriana menjawab akan melanjutkan program yang ada. “Akan melaksanakan dan melanjutkan program yang ada saja,” jawabnya.

Sementara itu, Proses pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yakni Derwana Fermei Golles di DPRD Kabupaten Banjar berbuntut panjang. Pelantikan penggantinya adalah Apriana yang dijadwalkan pada hari ini Senin (25/3) di DPRD Banjar, dinilai Ketua PKP Indonesia Kabupaten Banjar, Ahmad Syarif melalui kuasa hukumnya Supiansyah Darham cacat hukum.

Penggugat, Ahmad Syarif melalui pengacara Supiansyah Darham mengajukan, gugatan ke Pengadilan Negeri Martapura atas perbuatan melawan hukum terhadap tergugat pertama yakni Ketua DPRD Banjar, dan tergugat dua Ketua KPU Kabupaten Banjar.

Perbuatan yang mengusulkan PAW Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Derwana Fermei Golles kepada Apriana yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Salah satu dasarnya, karena Apriana telah diberhentikan dari keanggotaan Partai PKP Indonesia sebagaimana keputusan DPN PKPI tertanggal 5 Oktober 2018.

Disebutkannya sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian yang sangat nyata kepada kliennya, Ahmad Syarif, yang mana sebagai Ketua PKPI Kabupaten Banjar tidak pernah mengajukan permohonan PAW kepada Ketua DPRD Banjar dan KPU Banjar dari Derwana Fermei Golles kepada Apriana.

“Kami baru mendapatkan informasi bahwa pelantikan PAW antara Derwana dengan Apriana, kami justru menyesalkan pelantikan tersebut, dikarenakan proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Martapura,” katanya, Jumat (22/3) lalu.

Menurutnya, harusnya para pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan yang mana saat ini agenda sidang baru masuk ketahap pokok persidangan, setelah mediasi gagal. Meski ada pelantikan PAWnya, pihaknya tetap melanjutkan sampai ada putusan pengadilan.

Supiansyah Darham pun menilai, kedua lembaga yakni DPRD Banjar dan KPU Banjar sudah sewenang-wenang. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->