Connect with us

Kanal

DP3A Kalsel dan HSU Gelar Pelatihan Penyuluh Perkawinan Usia Anak

Diterbitkan

pada

mkab HSU menargetkan tahun 2022 tak ada lagi perkawinan anak. Foto: dew

AMUNTAI, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan berkerjasama dengan DP3A Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengadakan pelatihan tenaga penyuluh perkawinan usia anak di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (20/9).

DP3A Provinsi Kalsel serta DP3A Kabupaten HSU memberikan pelatihan kepada para penyuluh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dan penyuluh Kementerian Agama Kabupaten HSU tentang perkawinan usia anak serta dampaknya.

Kasi Kualitas Keluarga dan Sistem Informasi DP3A Provinsi Kalsel Ismiyati Rukyaningsih menuturkan, DP3A Kalsel memberikan Road Show pelatihan para penyuluh tentang perkawinan usia anak di 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalsel. Hal ini karena berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, Kalsel  berada di peringkat pertama se-Indonesia tentang perkawinan anak di bawah umur.

Lebih lanjut dikatakan Ismiyati, penyebab banyak nya perkawinan anak di bawah umur diakibatkan, masalah kemiskinan, pola asuh, budaya dan teknologi informasi yang mudah salah satunya fornografi yang mengakibatkan terjadinya sek bebas para remaja.

“Semua sektor harus berkerjasama, masyarakat para orang tua tentang pola asuh anak dalam menjaga anak anak kita,” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Dinas DP3A Kabupaten HSU, Hj Gusti Iskandariah. Ia mengatakan, pihaknya berupaya mensosialisasikan langsung kepada masyarakat dan juga berkerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dengan menyiarkan berupa video dari kementerian ataupun DP3A Kabupaten tentang pencegahan perkawinan usia anak.

“Salah satu strategi dengan adanya kabupaten layak anak bisa menekan perkawinan anak usia dibawah umur,” terangnya.

Ia menambahkan, banyaknya para orang tua yang tidak tau bahwa anak-anak memiliki haknya sesuai undang undang untuk wajib belajar 12 tahun. Ada beberapa dampak negatif yang pernikahan di bawah umur seperti, kesiapan mental anak yang belum siap, dampak buruk bagi kesehatan, kualitas anak tidak terjamin.

HSU menduduki peringkat 10 dari 13 Kabupaten/Kota terendah perkawinan anak di bawah umur. “Kepada para orang tua bisa lebih menggali informasi bahaya perkawinan usia anak. Tentunya berharap di kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2022 tidak ada lagi perkawinan usia anak,” harap Gusti.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh penyuluh dan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarkat, lembaga masyarakat, media masaa dan dunia usaha dalam pencegahan usia perkawinan anak di Kabupaten HSU.(dew)

Reporter: Dew
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->