Connect with us

Hukum

Divonis Seumur Hidup Dipecat dari Kemiliteran, Prajurit AL Jumran Pikir-pikir

Diterbitkan

pada

Kepala Otmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin sejalan dengan tuntutan Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin untuk Jumran, anggota TNI Angkatan Laut (AL) pangkat Kelasi I Bahari yang bertugas di Lanal Balikpapan.

Melalui putusan, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah mengetuk palu yang menyatakan Jumran dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AL.

Isi putusan itu pula menyatakan bahwa Jumran bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita.

Baca juga: Tok! Vonis Penjara Seumur Hidup Prajurit TNI AL Jumran

Terdakwa Jumran di hadapan Majelis Hakim Dilmil I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025) pagi. Foto: wanda

Kepala Otmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan dari serangkaian persidangan, mulai dari Jumran yang didakwaan pasal subsidier hingga putusan, semuanya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Seperti diketahui, diawali dengan dakwaan Oditur mulai dari dakwaan subsidaritas dengan dakwaan primer 340 KUHP subsider 338 KUHP, sesuai dengan tuntutan seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dan itu semua dikabulkan mejelis hakim,” ujar Kepala Otmil III-15 Banjarmasin yang ditemui usai persidangan, Senin (16/6/2025) siang.

Oditurat Militer sendiri katanya menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

“Dan Oditur sendiri menerima, artinya sudah sesuai dengan apa yang dibuktikan oleh Oditurat Militer dan diputus oleh majelis hakim,” sambung Letkol Chk Sunandi.

Baca juga: Jelang Vonis Jumran, Keluarga Juwita Bentang Spanduk “Harga Mati Hukum Mati”

Ia menjelaskan sesuai dengan fakta-fakta hukum dipersidangan, bahwa unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan oleh hakim.

“Dimana ada unsur kesatu barang siapa, unsur kedua dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, serta unsur ketiga barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ungkapnya.

“Semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan, artinya tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa terhadap perbuatan pidananya,” sambung dia.

Sementara itu, didengarkan juga pernyataan terdakwa yang masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Baca juga: Tidak Tuntutan Hukuman Mati, Keluarga Juwita Kecewa

Terkait pertanyaan atas upaya hukum berikutnya seperti yang dijawab oleh terdakwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan.

“Kita belum mengetahui putusan apa yang diambil oleh terdakwa, apakah terdakwa melakukan upaya hukum atau tidak,” katanya.

Namun dirinya menegaskan bahwa Oditurat Militer tetap dengan sikap menerima putusan mejelis hakim. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca