Connect with us

Hukum

Dituding Tilep Setoran Royalti, Ini Penjelasan Dirut PD Baramarta

Diterbitkan

pada

Dirut PD Baramarta Imanullah. Foto : rendy

MARTAPURA, Aksi demo di Kejati Kalsel oleh gabungan 7 LSM yang mengatasnamakan diri Hati Nurani Rakyat Kalsel tuding Perusahaan Daerah (PD) Baramarta melakukan tindak dugaan korupsi setoran PAD.

Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah langsung merespon tudingan tersebut. Tuduhan yang disampaikan oleh 7 LSM tersbut menurutnya tidak sesuai dengan keadaan yang ada di PD Baramarta. Walaupun keuntungan yang yang diberikan kepada pemerintah daerah memang mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

“Perusahaan ini berdiri sudah 19 tahun dan berproduksi sejak tahun 2000, sebagai perusahaan daerah tentu kita ada kalanya mengalami pasang surut, contohnya kalau kondisi perekonomian bagus, tentu harga batu bara juga tinggi, sehingga provit kita juga bagus, seperti yang terjadi pada tahun 2010, 2011 hingga 2013 bagi hasil yang kita setorkan ke kas daerah itu sangat besar,” jelasnya.

Ditambahkan Teguh, industri pertambangan memang mempunyai banyak variabel seperti halnya harga pasaran batu baru dunia, mengingat produksi PD Baramarta diekspor melalui treding, selain itu semakin tahun ongkos penambangan batu bara semakin besar, karena terkendala oleh faktor pengupasan batu bara.

“Dengan perbandingan kondisi pasang surut batu bara di tiga tahun terakhir dan lebih banyak harga batu bara yang turun sehingga mengakibatkan ongkos dan penjualan batu bara di tempat kami menjadi sedikit lebih menipis,” katanya.

Produksi batu bara yang dihasilkan oleh PD Baramarta dari tahun 2015 hingga 2018 trendnya memang mengalami penurunan, di sisi lain hal yang paling mendasar terjadinya hal ini karena kontraktor besar yang sebelumnya berkerjasama dengan PD Baramarta yaitu PT Pama sejak tahun 2016 berhenti berkerjasama.

“Mengapa Pama berhenti berkerjasama dengan kita kerena wilayah tersebut tidak layak lagi dikerjakan untuk skala tambang mengingat area pertambangan sudah berdekatan dengan permukiman penduduk, sehingga kita harus menggunakan metode konvensional. Adapun kerugian metode konvensional adalah hasil produksi yang sangat terbatas, karena tidak didukung dengan kegiatan blasting,” jelasnya.

Ditanya salah satu bukti yang dituntut perwakilan LSM mengenai dugaan kasus korupsi yang dilaporkan, yakni ada perbedaan laporan pengiriman jumlah batu bara ke ESDM Kalsel dan BPKP Kalsel bahkan hingga mencapai jutaan ton?

Teguh masih mempelajari tuduhan yang dilontarkan oleh perwakilan LSM, namun sepanjang disampaikan dan diverifikasi oleh Kementrian ESDM tersebut sudah valid dan sama. Hal itu dibuktikan dengan setiap tahunnya PD Baramarta mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya yang diajukan ke Kementrian tidak pernah didapati sanggahan maupun protes dari pihak ESDM.

“Selain itu kami juga selalu mendapat audit dari BPK setiap tahunnya melalui Pemkab Banjar, inspektorat hingga BPKP, kami selama ini tidak pernah mendapatkan surat pembuktian dari instansi teknis yang telah melakukan pengawasan atas perbedaan data yang dimaksud,” tegasnya.

Sementara terkait PD Baramarta punya hutang royalti terhadap pemerintah pusat lebih dari Rp 125 miliar, Teguh dengan percaya dirinya menyangkal atas dugaan tunggakan tersebut. Mengingat selama ini sebanyak 13,5 persen pendapatan selalu disetorkan secara full, dan tidak pernah tertunggak. Selain itu PB Baramarta sendiri merupakan perusahaan 10 besar pembayar royalti terbaik yang ada di Indonesia, walaupun PD Baramarta merupakan perusahaan berplat merah.

“Ini yang paling keras, kami perusahaan daerah tidak pernah menunggak itu yang namanya royalti, 13,5 persen itu selalu kami setorkan secara full, sehingga kami sangat menyangkal dugaan LSM tersebut, tidak ada angka 125 miliar silahkan dibuktikan dengan audit PNBP, yang dilakukan oleh dirjen pajak, BPKP pusat atapun kementrian ESDM,” katanya.

Ditanya lagi mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banjar kepada PD Baramarta sebesar Rp 60 miliar, lagi-lagi teguh menepiskan kabar miring tersebut, yang ada hanya penyertaan modal sebesar Rp 250 juta pada saat pendirian pendirian awal PD Baramarta pada tahun 1999.

“Kami tidak pernah ada penyertaan modal dari Pemkab Banjar sebesar Rp 60 miliar, kami hidup hingga sekarang hanya berkat penyertaan modal awal di tahun 1999 itu sebesar Rp 250 hingga sekarang itu yang kami besarkan, sisanya kita setorkan ke kas daerah, dan sisanya lagi kita gunakan hingga sampai saat ini,” akunya.

Terkait tuduhan yang dapat merugikan perusahaan Teguh masih melihat dan merespon masalah tersebut besama tim dalam satu hingga dua minggu kedepan, langkah atau upaya hukum selanjutnya.

“Sampai saat ini kami masih mempelajari dulu masalah ini bersama tim, namun seandainya permasalahan ini menjadi polemik besar dan mengharuskan kami melakukan upaya hukum, maka kami akan melakukan gugatan terhadap yang sudah cenderung melakukan fitnah yang tidak berdasar terhadap manajemen PD Baramarta,” pungkasnya.

Sebelumnya dikutip dari berbagai sumber LSM Hati Nurani Rakyat Kalsel menggelar aksi demo di Kejati Kalsel dan menuntut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Baramarta milik Pemkab Banjar. Para aktivis LSM ini meminta agar penegak hukum segera mulai melakukan penyelidikan karena telah diduga telah merugikan negara.

LSM Hati Nurani Rakyat Kalsel pada Kamis (31/10) kemarin menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Gabungan LSM ini terdiri KPK-APP Kalsel, Forpeban Kalsel, Gipak Kalsel, Barantas Kalsel, Pemuda Islam Kalsel, dan KSHNM Kalsel.

Dalam aksinya Gabungan LSM Hati Nurani Kalsel mendesak agar pihak Kejaksaan segera memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di PD Baramarta milik Pemkab Banjar. Menurut Aliansyah, Koordinator aksi demo, pihaknya menemukan banyak kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah yang bergerak di pertambangan batubara tersebut.

Seusai menggelar aksi demo di Kejati dan Polda Kalsel, Aliansyah mengatakan, akibat terjadinya kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah ini, Pemkab Banjar sangat dirugikan dengan minimnya PAD yang diterima. Padahal Pemkab Banjar sebagai pemilik 100 persen saham di PD Baramarta, bahkan kerugian ditaksir hingga ratusan miliar rupiah per tahun.

“PAD Kabupaten Banjar dari PD Baramarta terus mengalami penurunan, sebelumnya mencapai ratusan miliar pertahun dan terus menurun,” katanya.

Menurut Aliansyah, pada tahun 2011 PAD dari PD Baramarta Rp 45 miliar, tahun 2012 Rp 49 miliar, Tahun 2013 Rp 53 miliar dan akhirnya Tahun 2018 hanya Rp 750 juta. Selain itu ungkap Ali, parahnya lagi berdasarkan data dari Dinas ESDM Kalsel saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kalsel (21/10/2019) terkuak PD Baramarta sebagai pemegang PKP2B menunggak hutang royalti sekitar Rp 125 miliar kepada Pemerintah Pusat.

“PD Baramarta punya hutang pada pemerintah pusat Rp 125 miliar dan hal ini diduga akibat adanya korupsi oleh para penyamun yang berada di perusahan daerah ini,” tegasnya.

Aktivis Kalsel ini juga menyatakan, kasus dugaan korupsi ini telah pihaknya laporkan ke Kejati Kalsel berikut sejumlah bukti permulaan.

“Bukti permulaan itu, diantaranya perbedaan laporan yang disampaikan ESDM Kalsel dengan laporan BPKP Kalsel tentang jumlah pengiriman batu bara setiap tahun yang jauh sekali perbedaannya. Ini juga terkuak saat RDP dengan Komisi III DPRD Kalsel kemarin,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan korupsi di PD Baramarta yang disampaikan Gabungan LSM Kalsel. “Kami akan tindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan teman-teman dari LSM,” ujarnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->