Connect with us

Kanal

Ditertibkan, Pedagang Ikan Pinang Habang Membandel


Masih Ada yang Berjualan di Bahu Jalan Trans Kalsel-Kalteng


Diterbitkan

pada

BELUM PINDAH, Pedagang pasar ikan Pinang Habang yang masih berjualan di pinggir jalan jalan trans Kalsel-Kalteng. Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Puluhan pedagang pasar ikan Pinang Habang di pinggir jalan trans Kalsel-Kalteng di Desa Pinang Habang Kecamatan Amuntai Tengah ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Rabu (24/1). Aktivitas pasar ikan ini mulai ramai sekitar pukul 04.30 Wita hingga pukul 09.00 Wita, sering kali bikin macet roda perekonomian ini dilarang karena berada di jalur utama perlintasan antar kabupaten dan antar provinsi.

Penertiban dilakukan lantaran selama ini para pedagang sudah beberapa kali diberikan arahan untuk memindahkan lapak dagangan ke tempat baru yang tidak jauh dari titik semula. Namun masih ada saja pedagang yang membandel tidak mau menerima relokasi ke tempat baru tersebut dengan berbagai alasan.

Penertiban pedagang sendiri dilakukan Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) setelah melakukan peninjauan dan rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait termasuk aparatur desa setempat.

Dari pantauan Kanal Kalimantan, masih ada sebagian pedagang yang menggelar dagangan di pinggir jalan. Memang kondisi jalan trans Kalimantan terlihat lebih kondusif tidak ada kemacetan yang berarti, saat digelar penertiban itu.

Kendati masih ada pedagang yang membandel berjualan di pinggir jalan, aparat gabungan tidak melakukan tindakan tegas. Upaya persuasif dilakukan agar tidak terjadi keresahan di masyarakat. Kadis Disperindagkop HSU Kaberi mengatakan, hari pertama penertiban masih ada saja pedagang yang berjualan di pinggir jalur utama jalan trans Kalimantan itu.

“Karena relokasi tidak serta merta diterima oleh semua pedagang sehingga perlu dilakukan pendekatan bertahap,” ungkapnya.

Sementara itu, penertiban pedagang ikan sendiri akan dilakukan pengawasan selama sepuluh hari kedepan. Diharapkan dengan adanya tindakan ini dapat memberikan pemahaman kepada para pedagang dengan sendirinya memindahkan dagangan ke tempat yang telah ditentukan. “Relokasi itu untuk tidak mengganggu aktivitas lain yang sering menimbulkan kemacetan di jalan utama trans Kalimantan itu,” katanya.

Kaberi menambahkan, kedepan secara bertahap pemerintah daerah akan berupaya memperbaiki dan menyediakan fasilitas baru untuk para pedagang ikan seperti pembangunan pelabuhan, penerangan serta penyediaan tenda.

Sekedar diketahui, relokasi pedagang pasar ikan Pinang Habang sudah direncanakan sejak 2017, berada diperbatasan dua desa yakni Desa Pinang Habang dan Desa Danau Cermin Kecamatan Amuntai Tengah yang dipisahkan oleh sungai. Titik perbatasan berupa sungai itu oleh warga dijadikan pasar ikan untuk jual beli ikan air tawar dengan para pengumpul ari berbagai wilayah di Kabupaten HSU maupun kabupaten tetangga seperti HST, HSS, Tabalong bahkan ada yang berasal dari Kalteng.(dewahyudi)

Reporter: Dewahyudi
Editor : Abi Zarrin Al Ghgifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->