kriminal banjarbaru
Dipicu Daun Singkong, Lelaki 60 Tahun Sabet Perempuan Pakai Celurit
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang lelaki paruh baya dilaporkan melakukan penganiayaan kepada perempuan di kebun sayur tepatnya di Jalan Caraka Jaya, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan, Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Tersangka berinisial A (60) petani kebun singkong tersebut harus mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor Liang Anggang, Kamis (4/12/2025).
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang Ipda Isman Riskadany mengungkap, saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya menyabetkan senjata tajam jenis celurit dua kali ke arah korban.
Baca juga: Lapor Kehilangan Bollard ke Polisi, PUPR Banjarbaru Cari Pengganti Agar Tak Mudah Dicuri
Kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekira pukul 14.00 Wita.
“Awalnya korban pergi ke kebun untuk meminta daun singkong kepada milik mantan istri tersangka. Mantan istrinya membolehkan, namun begitu korban memetik tersangka meneriaki maling,” ujar Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang Ipda Isman Riskadany.
Korban dan tersangka sempat cekcok dan adu mulut, hingga tersangka mengambil celurit dan menyabetkan kepada korban hingga mengenai mengenai jari kelingking korban.

Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang Ipda Isman Riskadany. Foto : wanda
Baca juga: Musrenbangdes Manusup Hilir, Camat Mantangai Tekankan Pentingnya Partisipasi Warga
“Korban mengalami luka di jari telunjuk sebelah kanan, seorang saksi sempat melerai dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian,” jelasnya.
Sebagai barang bukti polisi turut mengamankan satu bilah sajam jenis celurit dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan panjang keseluruhan 54 sentimeter.
Sementara itu tersanka mengaku jengkel dan pusing dengan korban hingga mengambil celurit tersebut.
“Bekelahi lawan kawan karena memetik daun singkong itu kada bepadahan, ditagur kada measi, tahu-tanu saya pulang ke pondok cuci kaki korban mukul di punggung pakai kayu,” ungkap A di hadapan awak media.
Baca juga: Art Therapy Beri Ruang Menyenangkan Penyandang Disabilitas Sentra Budi Luhur Banjarbaru
Awalnya tersangka mengaku hanya mengayunkan sajam tersebut di hadapan korban.
Namun karena korban terus melawan adu mulut membuat tersangka nekat menghunuskan sajam tersebut hingga mengenai jari korban.
“Kada bepadah, karena daun singkong itu untuk dijual satu babatnya Rp2.000, kadang Rp1.500,” tutupnya.
Atas kejadian ini A diringkus ke Mapolsek Liang Anggang dengan pasal yang disangkakan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluSatu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisperkim Kalsel Tegaskan Komitmen Hunian Layak untuk Masyarakat
-
HEADLINE3 hari yang lalu2026 Kemendikdasmen Revitalisasi 11.744 Satuan Pendidikan, Kalsel Kebagian Rp232,9 M di 2025
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluPascabanjir Bandang Balangan 48 Rumah Mulai Diperbaiki
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluSerah Terima Aset Pemkab Kapuas – Kejari, Bupati Wiyatno: Lahan akan Dijadikan Taman
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMemperkuat Iman Peringati Isra Mikraj Warga Binaan Rutan Kapuas



